Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN SITUBONDO Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal 7 Februari 2019 — - Tola'idi, dkk sebagai Para Penggugat - Bu Santoso, dkk sebagai Para Tergugat
7614
  • 49/Pdt.G/2018/PN Sit
    ., masingmasingsebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan KetuaHalaman 29 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 49/Pat.G/2018/PN SitPengadilan Negeri Situbondo Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Sit tanggal 17 Oktober2018, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2018 diucapkandalam persidangan terobuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut, Sri Tutik Haerani Panitera Pengganti, KuasaHukum Penggugatdan Kuasa Hukum Tergugat.Hakim Anggota,
Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/Pdt/2020
TOLA'IDI, Dkk. VS BU SANTOSO
10821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Situbondotelah menjatuhkan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Sit, tanggal 7Februari 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Halaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 58 K/Pdt/20201. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Bahwa dalam tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 184/PDT/2019/PTSBY. tanggal 29 Mei 2019;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 20 Juni 2019 kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2019 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 1 Juli 2019 sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 49
    /Pdt.G/2018/PN Sit junctoNomor 184/PDT/2019/PT SBY yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Situbondo, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 3 Juli 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut