Ditemukan 2 data
106 — 20
5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Tul
80 — 21
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Tul, tanggal 2 Maret 2017;3. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);