Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kis
Tanggal 29 Nopember 2016 — ESTER MARLINA PAKPAHAN Lawan 1. ARFI YUDI MANIK disebut juga ARFI YUDI 2. NURAINI
9621
  • 54/Pdt.G/2016/PN Kis
    /Pdt.G/2016/PN Kis, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun yang menjadi dasar bagi Penggugat sehingga diajukan gugatan iniadalah sebagai berikut ini:1.Bahwa Penggugat ada meminjamkan uang sebesar Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat, sebagaimana tertuang didalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor : 10,bertanggal 10 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Siswaty Tarigan,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Asahan;Bahwa di dalam
    /Pdt.G/2016/PN Kis Sebelah Selatan dengan tanah Armaeldhi = 26,50 meter; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Buyung = 10,50 meter; Sebelah Barat dengan tanah Santi =10,50 meter;Yang terdaftar atas nama Arfi Yudi, sebagaimana diuraikan dalam SuratKeterangan bertanggal 15 Agustus 1998 Nomor 590/25/98, yang dikeluarkanoleh Kepala Kelurahan Kisaran Barat dan diketahui oleh oleh Camat KotaKisaran Barat bertanggal 18 Agustus 1998 Nomor 590/90/KB/SKT/VIIV/1998,berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berada
    /Pdt.G/2016/PN Kis(menyelesaikan) hutang Tergugat kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga)kali;Bahwa pada saat pertama Saksi dan Penggugat menemui Tergugat kerumahnya yang berada di Jalan Badak, Saksi dan Penggugat tidakbertemu dengan Tergugat maupun Turut Tergugat;Bahwa selang kirakira seminggu kemudian, Saksi diajak lagi olehPenggugat ke rumah Tergugat yang berada di Jalan Badak, tetapi tidakbertemu dengan Tergugat akan tetapi bertemu dengan Turut Tergugat;Bahwa pada saat itu Penggugat menyampaikan kepada
    /Pdt.G/2016/PN Kis Bahwa setahu Saksi dari Penggugat bahwa hutang Tergugat tersebutsampai sat ini belum dibayar oleh Tergugat sepeserpun kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut tergugat tidak ada mengajukanbuktibukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurattentang letak, luas dan batasbatas serta keadaan tanah yang berhubungandengan perkara ini, Majelis Hakim telah mengadakan pemeriksaan setempat(sidang komisi) pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober
    ,M.H.Perincian Biaya Perkara :Pendaftaran :Rp 30.000,00Biaya Proses :Rp 78.500,00Biaya Panggilan :Rp 560.000,00Pemeriksaan Setempat :Rp 800.000,00Redaksi : Rp 5.000,00Materai : Rp 6.000,00Jumlah : Rp1.479.500,00 (satu juta empat ratus tujuhpuluh sembilan ribu lima ratus rupiah);Halaman 23 dari 23 Putusan Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kis
Register : 08-02-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 42/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 3 Mei 2017 — ARFI YUDI MANIK VS NURAINI
2828
  • /Pdt.G/2016/PN Kis, Aktaakta dan Relaasrelaasserta suratsurat dalam berkas perkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa dengan mengutip surat gugatan Penggugat (sekarangTerbanding) tanggal 20 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 20 Juni 2016, yang tercatat dalamRegister Perkara Perdata Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kis, yang termuat jugadalam pertimbangan tentang duduk perkara dalam Putusan Pengadilan NegeriKisaran tanggal 29 Nopember 2016 Nomor
    54/Pdt.G/2016/PN Kis, Penggugat(sekarang Terbanding) telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan TurutTergugat (sekarang para Pembanding), yang memuat dalildalil gugatan (posita)dan tuntutan (petitum) sebagai berikut:1.
    /Pdt.G/2016/PN Kis tersebut;Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Tergugat dan TurutTergugat telah menyerahkan Memori Banding yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 13 Desember 2016;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Kuasapara Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, KuasaTerbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Bandingtanggal 9 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaranpada tanggal
    9 Januari 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Penyerahan Kontra MemoriBanding Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kis, pada tanggal 20 Januari 2017 JurusitaPengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran telah menyerahkan Kontra MemoriBanding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Pembanding tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan MempelajariBerkas Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kis, pada tanggal 5 Januari 2017 JurusitaPengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memberitahukan kepada Kuasadari
    /Pdt.G/2016/PN Kis yang dimohonkan banding tersebut, sekedarmengenai redaksi amar putusan, sehingga amar putusan a quo menjadisama dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 23 Pebruari2015 Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Kis juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medantanggal 30 Juni 2015 Nomor 169/PDT/2015/PT MDN, dengan menambahamar putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir), sehingga amarputusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan
Putus : 20-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2551 K/Pdt/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ARFI YUDI MANIK, dk., di sebut juga ARFI YUDI, dk. VS ESTER MARLINA PAKPAHAN
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sah dariTergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;Menghukum lagi Tergugat dan Turut Tergugat untukmembayar ongkosongkos yang timbul dalam perkara ini;Atau, bilamana yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaranberpendapat lain dengan Penggugat, mohon kiranya diputus dengan suatuputusan hukum yang seadiladilnya sesuai dengan rasa keadilan yangtumbuh dan berkembang di tengahtengah masyarakat;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kisaran telahmemberikan Putusan Nomor 54
    /Pdt.G/2016/PN Kis tanggal 29 November 2016dengan amar sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebahagian,;Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepadaPenggugat sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)sebagaimana putusan terdahulu yaitu Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Kis junctoPutusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 169/PDT/2015/PT MDNtertanggal 23 Juni 2015;Halaman 8 dari 14 hal.
    sembilan ribu lima ratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain danselebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugatdan Turut Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki olehPengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 42/PDT/2017/PT MDNtanggal 3 Mei 2017 dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semulaTergugat dan Turut Tergugat;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 29 Nopember2016 Nomor 54
    /Pdt.G/2016/PN Kis yang dimohonkan banding tersebut,sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar putusan a quomenjadi sama dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 23Februari 2015 Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Kis juncto Putusan PengadilanTinggi Medan tanggal 30 Juni 2015 Nomor 169/PDT/2015/PT MDN,dengan menambah amar putusan yang. bersifat penghukuman(condemnatoir), sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagaiberikut :1.