Ditemukan 1 data
136 — 22
- 56/Pid.B/2015/PN Slk.
., tanggal 25 Mei 2007;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, PenasihatHukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi/keberatan, terhadap poinpoineksepsi/keberatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim dengan PutusanHalaman 13 dari 39 Putusan Nomor 56/Pid.B/2015/PN Sik.Sela Nomor 56/Pid.B/2015/PN Slk., tanggal 4 September 2015 yang amarnyasebagai berikut:1.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 56/Pid.B/2015/PN Slk., atas nama Terdakwa tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.