Ditemukan 1 data
76 — 10
- 56/Pid.Sus/2016/PN Slk
Yang berwenangmemberikan izin usaha adalah menteri ESDM.Bahwa yang dapat melakukan kegiatan pengolahaan, pengangkutan,penyimpanan dan niaga BBM adalah badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi atau usaha kecil dan badan usaha swasta vide Pasal 9Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).Hal 12 dari 18 Hal, Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Slk.