Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 570/Pid.B/2016/PN Kis
Tanggal 24 Oktober 2016 — KANDA RAHMAN
276
  • 570/Pid.B/2016/PN Kis
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 15 Oktober2016 sampai dengan tanggal tanggal 13 Desember 2016;Pengadilan Negeri tersebut :Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 570/Pid.B/2016/PN Kistertanggal 15 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor: 570/Pid.B/2016/PN Kis tertanggal 16September 2016 tentang penentuan hari sidang pertama;Berkas perkara dan surat surat lainnya yang berkaitan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi
    No. 570/Pid.B/2016/PN Kis Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugiansebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Bahwa, Terdakwa tidak ada izin dari saksi untuk mengambil buah kelapasawit tersebut; Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatan;.
    No. 570/Pid.B/2016/PN Kis Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah makadibebankan membayar biaya perkara;Memperhatikan, 362 KUHPidana dan UndangUndang Nomor 8 tahun1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kanda Rahman tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    No. 570/Pid.B/2016/PN Kis