Ditemukan 1 data
29 — 8
58 / Pid.Sus / 2015 / PN. Atb
Belu atauHalaman 3dari 12. halamanPutusan No.58/Pid.Sus/2015/PN.
Atb. setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Atambua, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban Robertha Kolo adalh istri sahdari terdakwa sebagaimana surat perkawinan nomor 563 tahun 2004, yang manaterdakwa lakuka dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari saksi korban yang menendang periuk nasisambil mengatakan kepada terdakwa yang sedang berbaringdikursi kamu ini setiap hari tidak kerja
Belu terdakwa telah memukul saksi Roberthadengan menggunakan linggis mengenai kepalanya;Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, dimana ketika saksi adadirumah telah datang Robertha dalam keadaan kepalanya berdarah,lalu Robertha meminta saksi untuk mengantarkan ke Polsek Wedomusehingga saksi memanggil Jaime Maya untuk menemaninya;Bahwa Robertha luka dibagian kepala dan dijahit di puskesmas danrawat jalan;Halaman 5dari 12. halamanPutusan No.58/Pid.Sus/2015/PN. Atb.
/Pid.Sus/2015/PN.
Halaman 11dari 12 halamanPutusan No.58/Pid.Sus/2015/PN. Atb.122. BUKTI FIRMANSYAH, SH. MH.. Panitera Pengganti,FINTJE M.MOLDENA.