Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 3 Agustus 2017 — pidana - DARSONO Bin SUNARTO
186
  • 595/Pid.B/2017/PN Bks
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi,sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor595/Pid.B/2017/PN.Bks tanggal 15 Mei 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bks Penetapan Majelis Hakim Nomor : 595/Pid.B/2017/PN.Bks tanggal 16 Mei2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas
    Saksi DENDI FIRMANSYAH Bin HERMAN dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semuaketerangan saksi itu benar dan saksi tetap pada keterangan saksi tersebut ;Bahwa saksi mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian ;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Maret2017 sekitar jam 11.30 Wib, di Kp. Kedungkole Rt.007/003 Desa Karangmekar Kec.
    Bekasi ;Bahwa barang yang Terdakwa curi berupa : 1 (satu) unit handphone merkSamsung J 1 Ace dengan Nomor Sim Card : 0895359427850 dan 1 (satu)unit Handphone Merk Samsung S 4 dengan Nomor Sim Card0895362038796 ;Bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut Terdakwa sendiri;Halaman 7 dari 11 Putusan Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut sebelumnya tidakdirencanakan ; Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik orang laintersebut jika Terdakwa tidak tertangkap
    ,Halaman 11 dari 11 Putusan Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bks