Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 636/Pid.Sus/2016/PN Kis
Tanggal 1 Desember 2016 — ARI HIDAYAT ALS ARI MAYAT
505
  • 636/Pid.Sus/2016/PN Kis
    Sisingamangaraja No. 446Kisaran berdasarkan Penetapan Nomor 636/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 20Oktober 2016 ;Pengadilan Negeri tersebut :Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor636/Pid.Sus/2016/PN Kis tertanggal 13 Oktober 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor : 636/Pid.Sus/2016/PN Kis tertanggal 14Oktober 2016 tentang penentuan hari sidang pertama; Berkas perkara dan surat surat lainnya yang berkaitan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan
    No. 636/Pid.Sus/2016/PN Kis 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu, 1 (satu)unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (Satu) buah mancis bekas,Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,(lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kisaran pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016,oleh kami Dinahayati Syofyan, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, NellyAndriani, SH.
    No. 636/Pid.Sus/2016/PN Kis