Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 650/Pdt.G/2014/PA Prg.
Tanggal 21 Oktober 2014 —
146
  • Menyatakan bahwa perkara Nomor 650/Pdt.G/2014/PA Prg. telah selesai karena dicabut.3. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    650/Pdt.G/2014/PA Prg.
    PENETAPANNomor 650/Pdt.G/2014/PA Prg.
    Menyatakan bahwa perkara Nomor 650/Pdt.G/2014/PA Prg. telah selesai karenadicabut.3. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,(dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikianlah penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelispada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26Zulhijah 1435 Hijriyah, oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pinrang,Dra.Hj.Miharah, S.H., ketua majelis, Dra.Satrianih dan Dra. Hj.