Ditemukan 1 data
82 — 14
675/Pdt.G/2016/PN Bks
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bekasi, pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2017, olehkami, ACHMAD SATIBI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, DANDY WILARSO,SH.MH dan AVIA UCHRIANA, SH.MH masingmasing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Bekasi Nomor 675/Pdt.G/2016/PN
Bks tanggal 08 Desember 2016,putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh paraHalaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 675/Padt.G/2016/PN BksHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh H.