Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PA PANDAN Nomor 7/Pdt.G/2018/PA.Pdn
Tanggal 14 Maret 2018 — Pemohon dan Termohon
207
  • 7/Pdt.G/2018/PA.Pdn
    sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi:;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;e Telah mendengar keterangan pihak Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi, Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan memeriksaalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal11 September 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaHalaman 1 dari 20 halaman putusan nomor 7/Pdt.G/2018/PA.PdnPandan Nomor 7/
    Pdt.G/2018/PA.Pdn tanggal 12 September 2017, mengajukanpermohonan cerai talak dengan dalildalil sebagai berikut:1.
    dan Termohon sudah pernah didamaikanoleh pihak keluarga Pemohon dan Termohon tetapi tidak berhasil;Saksi II Pemohon: Junaryana binti Kadir Hutagalung, di bawah sumpahnya didepan sidang memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi sebagaitante Pemohon dan tahu Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yangsah menikah pada tahun 2003 di Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolgadengan dikaruniai 2 (dua) orang anak;Halaman 6 dari 20 halaman putusan nomor 7/
    Pdt.G/2018/PA.Pdn Bahwa setahu saksi awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohonrukun dan damai, akan tetapi sejak bulan Oktober 2017 antara Pemohon danTermohon sering terjadi perselisinan dan pertengkaran; Bahwa saksi tahu penyebab pertengkarannya karena Termohon seringmengantarkan pakaian Pemohon kerumah orang tua Pemohon danTermohon juga sering pergi meninggalkan rumah sehingga anak dan rumahtidak terurus; Bahwa saksi tahu puncak pertengkaran Pemohon dan Termohon terjadipada bulan November 2017
    Biaya materai :Rp. 6.000,Jumlah Rp. 271.000, (Dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah)Halaman 20 dari 20 halaman putusan nomor 7/Pdt.G/2018/PA.Pdn