Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TUAL Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tul
Tanggal 10 Juni 2021 — HAMRA RAHAKBAU Alias HAMRA
9627
  • 7/Pid.B/2021/PN Tul
    Pid.B/2021/PN Tul tanggal 16 Februari2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 17 dari 49 Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tul1.Menyatakan terdakwa HAMRA RAHAKBAUW telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan menggunakan
    Pid.B/2021/PN Tul Bahwa ijazah Madrasah Tsanawiyah (Madrasah Tsanawiyah TingkatPertama), atas nama Hamra Rahakbau (terdakwa) tersebut digunakan olehterdakwa untuk melengkapi administrasi pencalonan dirinya sebagai KepalaOhoi/ Desa Hako Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten MalukuTenggara; Bahwasetahu saksi pernah; Bahwa benar barang bukti tersebut adalah ljazah yang di buat olehAlmarhum Drs Hi Anmad Rumkel untuk terdakwa; Bahwa sekarang terdakwa telah menjabat sebagai Kepala Ohoi/ Desa HakoKecamatan
    Pid.B/2021/PN Tul Bahwa awalnya saksi tidak tahu, saksi tahu setelah masalah ini dilaporkan kepihak Kepolisian dan setelah saksi selidiki ljazah dengan Nomor :E.IV/V/MTs. 429/160/92 atas nama Hamra Rahakbau (terdakwa) yang telahsaksi legalisir tersebut tidak tercacatat atau tidak sesuai dengan dokumenyang ada pada Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tual dan juga tidakada nama terdakwa dalam Buku Induk Siswa dan Buku Ekspedisi Sekolahsaat itu; Bahwa terdakwa atas nama Hamra Rahakbauw tidak pernah
    Pid.B/2021/PN Tul Bahwa saat ini Saudara HAMRA RAHAKBAU telah menjadi KepalaPemerintahan Desa/ohoi difinitif pada Desa/Ohoi Hako, Kec Kei BesarSelatan Barat, Kab Malra, sejak februari 2019, yang dilantik oleh BupatiMalra; Bahwa saat melakukan Verifikasi terhadap dokumen Saudara HAMRARAHAKBAU Saksi temukan ljazah Madrasah Tsanawiyah (madrasahmenengah tingkat pertama) dengan nomor E.IV/V/MTs.429/160/92 atasnama HAMRA RAKAKBAU, dalam bentuk foto copy yang telah dilegalisirdi dalam berkas tersebut.Menimbang
    Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H.Akbar Ridho Arifin, S.HPanitera Pengganiti,Fally Jefry Kumbangsila, S.H.Halaman 49 dari 49 Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tul
Register : 16-02-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN TUAL Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tul
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
HAMRA RAHAKBAU Alias HAMRA
680
  • 7/Pid.B/2021/PN Tul