Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 71/PID/2018/PT KPG
Tanggal 24 September 2018 — -. PIUS MATEUS GEU Alias IM;
276268
  • 71/PID/2018/PT KPG
    ;Bahwa komentarkomentar yang diposting terdakwa melalui akun facebookLonthar Immateus Geu milik terdakwa di media sosial facebook yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saksiRR.Theresia Maya Saa Als Maya (korban) tersebut dapat diakses olehseluruh anggota grup facebook Ngada Bangkit ;Halaman 3 dari 12, Putusan Nomor 71/PID/2018/PT KPG Bahwa akibat perbuatan terdakwa di media sosial facebook, saksi korbanmerasa di hina, tersinggung dan tidak nyaman dipekerjaan;Perbuatan terdakwa
    sekitar pukul 6.40 wita dengan isi sy bukan jandabukan gadis.... to sy pemainom.. hihuhu...Bahwa komentarkomentar terdakwa di media sosial facebook melalui akunfacebook Lonthar Immateus Geu milik terdakwa mencemarankan namabaik saksi RR.Theresia Maya Saa Als Maya (korban) dengan menuduhkanhal yang tidak benar sehingga diketahui oleh seluruh anggota grupfacebook Ngada Bangkit yang dilakukan dengan tulisan atau gambaranyang disiarkan melalui media sosial facebook;Halaman 5 dari 12, Putusan Nomor 71
    /PID/2018/PT KPG Bahwa akibat perbuatan terdakwa di media sosial facebook, saksi korbanmerasa di hina, tersinggung dan tidak nyaman dipekerjaan karenaperbuatan terdakwa diketahui oleh orang lain;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya tertanggal25 Juli 2018, NO.REG.PERKARA : PDM16/Ngada/Euh.2/05/2018, menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara inimemutuskan
    ,M.H.NIP. 196611131985031004.Halaman 12 dari 12, Putusan Nomor 71/PID/2018/PT KPG