Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 731/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 1 Agustus 2017 — pidana - Faisal Nur Fadli Bin Iyat Supriyatna;
197
  • 731/Pid.B/2017/PN Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 731/Pid.B/2017/PN Bkstanggal 5 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 731/Pid.B/2017/PN Bks Penetapan Majelis Hakim Nomor 731/Pid.B/2017/PN Bks tanggal 6 Juni 2017tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat
    dapatdipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut unsur barang siapa telahterpenuhi;Ad.2.Tentang unsur tanoa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau. = mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk;Halaman 7 dari 10 Putusan Nomor 731
    /Pid.B/2017/PN Bks Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganbahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 30 Maret2017 sekitar pukul 00.10 WIB ketika digeledah ditemukan barang bukti berupapisau bergagang kayu berwarna coklat dengan sarung berwarna hitam yangTerdakwa simpan dalam tas milik Terdakwa pisau tersebut dibeli oleh Terdakwadi Bekasi dengan tujuan untuk pajangan di rumah, Terdakwa membawa pisautersebut tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
    Panitera Pengganti,MULYONO ACHMAD, S.H.Halaman 10 dari 10 Putusan Nomor 731/Pid.B/2017/PN Bks