Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 734/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 12 Juli 2017 — pidana - Usman Satiri als Usman Bin Aming;
157
  • 734/Pid.B/2017/PN Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 734/Pid.B/2017/PN Bkstanggal 6 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 734/Pid.B/2017/PN Bks tanggal 6 Juni 2017tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 10 Putusan
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Eka mengalami kerugiansekitar + Rp 2.949.000,00 (kurang lebih dua juta sembilan ratus empatpuluh sembilan ribu rupiah).Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 734/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa terdakwa tidak ada izin dalam mengambil barangbarang miliksaksi Eka Noor Azmi.Perbuatan sebagaimana terdakwa diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    warna hitamMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 07.30 wibbertempat diparkiran depan Ruko Sinpasa Summarecon Bekasi, KecamatanBekasi Utara, Kota Bekasi terdakwa mengambil 1(satu) unit Handphonemerk Xiaomi, dompet berikut isinya berupa uang sebesar Rp 115.000,00,SIM A, SIM C, KTP, kartu ATM milik korban yang disimpan dalam joksepeda motor;Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 734
    /Pid.B/2017/PN Bks Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menutupjok sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir menggunakan 1(satu) buahsweeter warna abuabu selanjutnya mengangkat jok sepeda motor tersebutmenggunakan tangan kiri Kemudian memasukkan tangan kanan kedalam joksepeda motor tersebut selanjutnya mengambil barangbarang yangdidalamnya.
    ,M.H..Panitera Pengganti,Thilda Yumino, SH.Halaman 10 dari 10 Putusan Nomor 734/Pid.B/2017/PN Bks