Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 78 /Pid.B/2016/PN Sdw
Tanggal 18 Agustus 2016 — - JAMRAN Anak dari BALUH
5722
  • 78 /Pid.B/2016/PN Sdw
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 02 Juni 2016 No. 78/Pid.B/2016/PN Sdw tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 02 Juni 2016 No. 78/Pid.B/2016/PNSdw;3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 02 Juni 2016 No.78/Pid.B/2016/PN Sdw tentang penetapan hari sidang ;HAL 2 PUTUSAN NO 78/PID.B/2016/PN.SDW4.
    tertanggal 15 Juni 2016, demikian juga PenuntutUmum telah pula mengajukan pendapat terhadap eksepsi tersebut tertanggal 22 Juni 2016;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan tanggapanPenuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 29Juni 2016 yang isinya pada pokoknya :e Menolak Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya ;HAL 6 PUTUSAN NO 78/PID.B/2016/PN.SDWMemerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranomor 78
    /Pid.B/2016/PN Sdw atas nama terdakwa JAMRAN Anak dariBALUH tersebut diatas ;Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum didepan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya.