Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 109/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 4 Oktober 2018 — -. YOHANA MANEK VS -. VIRGILUS TJAM
7420
  • MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Kuasa Tergugat;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 24 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.150.000,0 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    PengadilanNegeri Atambua, yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 PernyataanBanding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepadaTerbanding semula Penggugat;Menimbang, bahwa sampai saat perkara ini diperiksa di tingkat banding,ternyata Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat tidak mengajukan MemoriBanding;Membaca, Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara kepadaKuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat dan kepada Terbanding semulaPenggugat masingmasing dengan Nomor 8/
    Pdt.G/2018/PN Atb,yang dibuat olehJurusita pada Pengadilan Negeri Ruteng, yang menerangkan bahwa pada hariKamis, tanggal 7 Juni 2018 kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat,kepada Terbanding semula Penggugat telah diberikan kesempatan untukmempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua dalamHalaman 16 dari 19 Halaman Putusan Nomor 109/PDT/2017/PTKPGtenggang waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut, sebelum berkasperkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang
    6 Juni 2018 sebagaimana telah disebut dalam dudukperkara diatas, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalamtenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yangditentukan undangundang, oleh karena itu permohonan banding dari KuasaPembanding semula Kuasa Tergugat secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca danmempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan dan berkas perkara sertaPutusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 8/
    Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 24Mei 2018 yang dimohonkan banding, beserta semua alatalat bukti yang diajukanoleh pihak Pembanding semula Tergugat sebagaimana di atas, yang ternyatatidak ada halhal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapatmenyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karenapertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat dan menguaraikan dengantepat dan benar semua keadaan serta alasanalasan yang menjadi dasar dalamputusan dan dianggap telah tercantum
    pula dalam putusan tingkat banding;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbanganpertimbanganhukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasardidalam pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan PengadilanNegeri Atambua Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 24 Mei 2018 dapatdipertahankan dalam Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat berada padapihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat