Ditemukan 1 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KADEK WIDIANTARI, SH
38 — 2
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 19 Juni 2017 Nomor 83/Pid.Sus/2017/PN Kpg., yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara