Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 841/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 3 Agustus 2017 — pidana - MOH. MUSA BIN SAFE’I
194
  • 841/Pid.Sus/2017/PN Bks
    sampai dengan tanggal 9Agustus 2017;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 10 Agustus2017 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2017;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor841/Pid.Sus/2017/PN.Bks tanggal 11 Juli 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor : 841/Pid.Sus/2017/PN.Bks tanggal 12 Juli2017 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 841
    /Pid.Sus/2017/PN.
    Bks Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Cibitung Kabupaten Bekasi JawaBarat ;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2017/PN. Bks Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmenyalahgunakan Narkotika jenis shabu ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;2.