Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 854/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 4 Oktober 2017 — pidana - Devri Sutawijaya Alias Devri Bin Rusman
5138
  • 854/Pid.B/2017/PN Bks
    /Pid.B/2017/PN Bks, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.
    Musliha;Bahwa Saksi selalu melaporkan kepada Muslihah setiap kali Terdakwamelakukan pembayaran;Saksi tidak pernah melakukan survey atas bisnis Terdakwa tersebut;Bahwa keterangan Saksi BAP tanggal 15 Juni 2017 poin 3, Saksimembenarkannya;Halaman 10 dari 47 Putusan Nomor 854/Pid.B/2017/PN Bks Dalam kwitansi kwitansi barang bukti tertulis telah diterima dari Tia, karenaSaksi yang menerima uangnya dari Tia (Musliha); Jadi dalam kwitansikwitansi itu tertulis telah diterima dari Tia;Menimbang, bahwa atas
    /Pid.B/2017/PN Bks Setelah itu Suherni masih sering datang ke rumah orang tua Saksi untukmeminta jaminan rumah kepada ayah Saksi; Bahwa rumah yang diminta sebagai jaminan tersebut adalah rumah orang tuaSaksi; Bahwa Terdakwa dan isterinya tinggal di tempat kost dan sering berpindahpindah tempat kost; Bahwa terakhir Terdakwa dan isterinya kost di tempat sdr.
    /Pid.B/2017/PN Bks Dalam BAP Tersangka tanggal 15 Juni 2017 poin 3 Terdakwa yangmenerangkan awalnya Terdakwa yang ajak sdr.
    ,M.H.TidEka Saharta Winata Laksana, S.H.Panitera Pengganti,TtdEri Ermina Ratih, S.Sos.MHHalaman 47 dari 47 Putusan Nomor 854/Pid.B/2017/PN Bks
Register : 02-11-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 29-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 328/PID/2017/PT BDG
Tanggal 23 Nopember 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DEVRI SUTAWIJAYA alias DEVRI bin RUSMAN Diwakili Oleh : ZULHAM KURNIAWAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : VERRA DONNA. R, SH.
6313
  • Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasitanggal 4 Oktober 2017 No.854/Pid.B/2017/PN.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dibacakanpada tanggal 4 Oktober 2017 No.854/Pid.B/2017/PN. Bks yangdimohonkan banding tersebutMENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan terdakwa DEVRI SUTAWIJAYA tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar DakwaanKesatu dan Dakwaan Kedua.;2. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaankarena perbuatan pinjam meminjam uang adalah pebuatanPerdata.;3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.;4.
    ;Bahwa pada intinya semua hal yang dikemukakan oleh PenasehatHukum Terdakwa dalam memori bandingnya menurut PenuntutUmum tidak beralasan dan hanya mencaricari pembenaransefihak.Bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan dalam Memoribandingdan kontra memori banding Penuntut Umum dalam perkara inimemohon agar Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan :1.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri BekasiNo.854/Pid.B/2017/PN.
    Bks tanggal 04 Oktober 2017 atas namaDEVRI SUTAWIJAYA alias DEVRI bin RUSMAN;Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimembaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yangterdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi Putusan PengadilanNegeri Bekasi tanggal 4 Oktober 2017 Nomor : 854/Pid.B/2017/PN.