Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-09-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 895/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 12 September 2017 — pidana - Rinto Bin Edi Pardede
337
  • 895/Pid.B/2017/PN Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 895/Pid.B/2017/PN Bkstanggal 24 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 895/Pid.B/2017/PN Bks tanggal 26 Juli 2017tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan
    terjadi karena terdakwa emosi kepada saksi RianFebrian Teguh Kelana karena Terdakwa merasa dipermainkan yang padaakhirnya terdakwa memukul saksi Rian dengan menggunaka botol bekassaus;Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor62/VR/RSA/V/2017/Reskrim Saksi Koroban menderita luka sobekyang sudah dijahit, luka diduga sesuai dengan kontak /benturandengan benda keras tajam;Bahwa saksi koroban kemudian berobat atas biaya sendiri karena saksi tidakmau dibayar oleh Terdakwa;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 895
    /Pid.B/2017/PN Bks Bahwa saksi tidak mau berdamai dengan terdakwa sedangkan Terdakwaberusaha damai dengan korban; Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa Pasal
    ,MH.Halaman 12 dari 12 Putusan Nomor 895/Pid.B/2017/PN Bks
Register : 04-10-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 29-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 298/PID/2017/PT BDG
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : N. INDAH, SH.
Terbanding/Terdakwa : Rinto Bin Edi Pardede
217
    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut di atas ;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12 September 2017 No. 895/Pid.B/2017/PN. Bks. yang dimintakan banding tersebut ;
    • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
    Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12 September 2017No. 895/Pid.B/2017/PN. Bks ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rinto Bin Edi Pardede pada hariSenin tanggal 15 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mel2017 bertempat di PT.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp.2000, (dua ribu rupiah).Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkanputusan tanggal 12 September 2017, Nomor : 895 Pid.B/2017/PN. Bks ,yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Rinto Bin Edi Pardede dengan identitas tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan;2.
    Terdakwa tetap berada dalam tahananMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandihukum, maka harus dibebani membayar biaya pekara dalam kedua tingkatperadilan ;Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 193 ayat (1)Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12September 2017 No. 895
    /Pid.B/2017/PN.
    Bks. yang dimintakanbanding tersebut ;e Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;e Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam duatingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah).;Demikian diputus dalam siding musyawarah pada hari : Kamis tanggal19 Oktober 2017, oleh kami H. DJOHAN AFANDI, S.H.M.H, sebagai KetuaMajelis, KAREL TUPPU, SH.