Ditemukan 1 data
65 — 8
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor : 9/Pdt.G/2015/PN Slk.;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Solok untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Pengadilan Negeri Solok;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- 9/Pdt.G/2015/PN Slk
dan memperhatikan gugatan dari Penggugat;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Menimbang, bahwa pada sidang tanggal 9 Juli 2015, Penggugatmengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakanmencabut perkara gugatannya;Halaman dari 3 Penetapan Nomor 9/Padt.G/2015/PN Sik.Menimbang, bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, Tergugattelah menyatakan menyerahkan sepenuhnya Putusan pada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkaraperdata Nomor : 9/
Pdt.G/2015/PN Slk., belum dibacakan dan Tergugat jugamenyatakan tidak keberatan dengan pencabutan gugatan Penggugat, makapermohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dicabut makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasalpasal dari peraturanperaturan yangbersangkutan;MENETAPKAN :1.