Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Byl
Tanggal 2 Desember 2020 — Walidi M Pd Dkk melawan Agie Otten Raharja Dkk
1380
Register : 01-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Penggugat I : WALIDI, M. Pd
Terbanding/Tergugat I : AGIE OTTEN RAHARJA
Terbanding/Tergugat II : Notaris PPAT HERRY HARTANTO SAPUTRO, SH
Terbanding/Tergugat III : ANDY SRI MARGANA, S.E
Terbanding/Tergugat IV : Kepala ATR BPN Boyolali
Terbanding/Tergugat V : WIDAYANTO
Terbanding/Tergugat VI : PPAT NOVIANA ARIVIANI,SH
Terbanding/Tergugat VII : KEPALA KANTOR PAJAK PRATAMA KABUPATEN BOYOLALI
Turut Terbanding/Penggugat II : drg. RATIH KUSUMA ASTUTI
Turut Terbanding/Penggugat III : INTAN WORO ANINDYA
Turut Terbanding/Penggugat IV : NDARU AKBAR PRAKOSO
423314
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Byl, tanggal 2 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;

    Menguhukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )

    Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini sertaturunan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 2 Desember 2020,Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Byl; ;Halaman 3 dari 47 Putusan Nomor 83/Pdt/2021/PT SMGTENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11Januari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBoyolali dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2020/PN Byl pada tanggal 28 Februari2020, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
    Pdt.G/2020/PN Byl,tanggal 5 Agustus 2020 yang amar selengkapnya sebagai berikut :1.
    Pdt.G/2020/PN Byl tanggal 2 Desember 2020 tersebut,dengan alasan;1.
    Bahwa putusan akhir Majelis Hakim mengapa gugatan Para Pembandingdiputus tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Para Terbanding/ Para Tergugat didalam Kontramemori bandingnya, pada pokoknya menyatakan mohon agar menolakpermohan banding dari Para Pembanding/ Para Penggugat dan menguatkanputusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Byl, tanggal 2Desember 2020;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksadan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta
    turunanputusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Byl, tanggal 2Desember 2020, serta memori banding Para Pembanding/ Para Penggugat danKontra memori Banding Para Terbanding / Para Tergugat, maka PengadilanHalaman 45 dari 47 Putusan Nomor 83/Pdt/2021/PT SMGTinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, olehkarena dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat danmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasanalasan yangmenjadi dasar dalam