Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 91/Pid.B/2017/PN Liw
Tanggal 22 Agustus 2017 — M. THOMAS PRAKARSA BIN ABET MASPUR
8524
  • 91/Pid.B/2017/PN Liw
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor91/Pid.B/2017/PN Liw tanggal 13 Juli 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.B/2017/PN Liw tanggal 13 Juli 2017tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah
    Abdul Hamid;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 91/Pid.B/2017/PN Liw> 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Jupiter z warna Hitam Nopol Be 8222PU.Dikembalikan kepada terdakwa M. THOMAS PRAKARSA Bin ABETMASPUR;4.
    ABDULHAMID mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 91/Pid.B/2017/PN Liw Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaterdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut danmembenarkannya;2.
    Ahmad Samuar, S.H.Sylvia Nanda Putri, S.H.Panitera Pengganti,Ferli Rosan, SH., MH.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 91/Pid.B/2017/PN Liw