Ditemukan 2 data
65 — 24
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor 93/ Pid.B/2018/ PN Rtg, tanggal 5 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000.00 (du ribu rupiah);
Adoket/Penasihat Hukum pada Kantor Organisasi Bantuan Hukum DPC PERADIRUTENG beralamat di Jalan Kelumbu No. 63 RT.020, RW.06, KelurahanHalaman 1 dari 20, Putusan Nomor 1/PID/2019/PT KPGBangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupoaten Manggarai,berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Desember 2018;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan Turunan PutusanPengadilan Negeri Ruteng Nomor : 93/Pid.B/2018/PN Rtg, tanggal 5Desember 2018 dan suratsurat lain yang terkait;Menimbang
Desember2018;Halaman 17 dari 20, Putusan Nomor 1/PID/2019/PT KPGMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra MemoriBanding tertanggal 20 Desember 2018 sebagaimana terlampir dalam berkasperkara ini yang pada pokonya menolak Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Kupang, maka Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwatelah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara banding masingmasingpada tanggal 17 Desember 2018, Nomor : 93
/Pid.B/2018/PN Rtg;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor93/Pid.B/2018/PN Rtg, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada tanggal 5 Desember 2018, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum danTerdakwa dan atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng tersebut, PenuntutUmum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaanbanding masingmasing pada tanggal 10 Desember 2018 sehinggapermintaan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu danmenurut tata cara serta persyaratan
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor 93/ Pid.B/2018/PN Rtg, tanggal 5 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
113 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 21 Januari 2019 yang menguatkan putusan PengadilanNegeri Ruteng, Nomor 93/Pid.B/2018/ PN Rtg, tanggal 5 Desember 2018yang menyatakan Terdakwa Wilibrodus Robi alias Wili terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamelakukan Penadahan dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa Terdakwa bersama Fransiskus telah membeli seriou ekor babi dariorang