Ditemukan 2 data
117 — 57
95/PDT/2018/PT KPG
/PDT/2018/PT KPG Total : Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)Keterangan: bahwa bunga sebesar 14 % telah di cairakan tapi tidakdengan Pokok simpanan berjangka/deposito.
/PDT/2018/PT KPG Pimpinan TERUGAT Il dan juga di cap asli milik TERGGUGAT Il dan Notainstruksi Nasabah, atas nama PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI.yang diserahkan kepada PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI melaluiTERGUGAT selaku Founding Oficer, pada saat dana deposito diambiloleh TERGUGAT (jemput bola);.
Untuk itu TERGUGAT Il melalui TERGUGAT menyerahkan SuratPerjanjian Simpan Uang, yang ditandatangani dan di cap basah asli olehPimpinan TERGUGAT atas nama Yermias Salu dan juga menyerahkanNota Penerbitan Profit Doposit (bilyet) yang juga di tandatangani olehPENGGUGAT dan Yermias Salu selaku Pimpinan pada TERGUGAT IlHalaman 7 dari 67 halaman Putusan Nomor 95/PDT/2018/PT KPG serta menyerahkan Nota Instruksi Nasabah untuk masingmasing jumlahsimpanan;7.
/PDT/2018/PT KPG Penggugat Il : A.
MHN P.196111131985031004Halaman 67 dari 67 halaman Putusan Nomor 95/PDT/2018/PT KPG
87 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);Bahwa putusan tersebut dalam tingkat banding dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 95/PDT/2018/PT KPG,tanggal 25 September 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini masingmasingdiberitahukan kepada:1.Para Pemohon Kasasi pada tanggal 17 Oktober 2018,kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masingmasing
Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadiliperkara Nomor 95/PDT/2018/PT KPG dan Majelis Hakim PengadilanHalaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 2224 K/Pdt/2019Negeri Kupang yang mengadili perkara Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Kpgtelah keliru dan salah menerapan hukum;. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor95/PDT/2018/PT KPG juncto Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor121/Pdt.G/2017/PN.Kpg, tanggal 30 Januari 2018;.