Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw
Tanggal 10 Agustus 2016 — - ABDUL BASID bin DIHARJO (Terdakwa I) - DIHARJO bin AHMAD RIFAI (alm) (Terdakwa II)
5519
  • 96/Pid.B/2016/PN Sdw
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 18Juni 2016 Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw, sejak tanggal 23 Juli 2016sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;Terdakwa Il :Terdakwa Il ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat PerintahPenangkapan tanggal 10 April 2016 Nomor Sp.Kap/8/IV/2016, tanggal 10April 2016 ;Terdakwa Il ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN)berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari :TsPenyidik, surat tanggal 11 April 2016 Nomor Sp.Han/8/IV/ 2016,
    sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 27 April 2016Nomor B824/Q.4.19/Epp.1/04/2016, sejak tanggal 1 Mei 2016sampai dengan tanggal 9 Juni 2016 ;Penuntut Umum, surat tanggal 8 Juni 2016, Nomor PRIN493/Q.4.19/Ep.2/06/2016, sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengantanggal 27 Juni 2016 ;Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 23 Juni 2016Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw, sejak tanggal 23 Juni 2016 sampaidengan tanggal 22 Juli
    2016 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surattanggal 18 Juni 2016 Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw, sejak tanggal23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh PenasihatHukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan meneliti suratsurat dan berkas perkara yangbersangkutan :Telah memperhatikan :1.
    Penetapan wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw, tanggal 23 Juni 2016 tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini ;3.
    Penetapan Hakim Majelis Nomor 96/Pid.B/2016/PN Sdw, tanggal 23Juni 2016 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu,tanggal 29 Juni 2016 ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;Telah mendengar keterangan = saksisaksi, keterangan paraTerdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg.