Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PA PANDAN Nomor 97/Pdt.G/2018/PA.Pdn
Tanggal 6 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • 97/Pdt.G/2018/PA.Pdn
    melawanTergugat, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan TeknisiElektronik, tempat tinggal di Desa Ladang Tengah, KecamatanAndam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat, dan memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 Mei 2018 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pandan, Nomor:97
    /Pdt.G/2018/PA.Pdn, tanggal 2 Mei 2018, telah mengajukan permohonanuntuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugat dengan uraian/alasan sebagaiberikut:1.
    Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkanpernikahan pada tanggal 25 Agustus 2013 yang dicatat oleh PegawalPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Manduamas, KabupatenTapanuli Tengah dan sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor:37/08/VIII/2013 tertanggal 26 Agustus 2013;Halaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 97/Pdt.G/2018/PA.Pdn.
    Meterai : Rp. 6.000,Jumlah Rp. 526.000,(lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)Halaman 12 dari 12 halaman Putusan Nomor 97/Pdt.G/2018/PA.Pdn