Ditemukan 2 data
36 — 18
99/PDT/2010/PTK
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp549.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 99/PDT/2010/PTK., tanggal 12 April 2011, adalah sebagai berikut:1. Menerima permohonan banding dari Para Tergugat /Pembanding;2.