Ditemukan 2 data
70 — 15
99/Pdt/2015/PT KPG
47 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
/PDT/2015/PT KPG., tanggal 1 Oktober2015 yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Il;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 12 Mei 2015Nomor 01/Pdt.G/2015/PN Ltk., sekedar redaksi amar putusan angka 4 yangamar selengkapnya sebagai berikut:1.
/2015/PT KPG., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Larantuka, permohonan mana diikuti denganmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 November 2015;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal4 November 2015 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat/Para Pembanding, oleh Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal11
/PDT/2015/PT KPG., telah salah dalam pertimbangan hukumnyadalam kedua tingkat peradilan tersebut;Bahwa pertimbangan Judex Facti tidak secara saksama sebagaimanapembuktian yang ada berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku karenasalah dalam menerapkan atau melanggar hukum;Halaman 7 dari 17 hal.