Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PID/2013/PTK
Tanggal 5 Maret 2013 — ADI CORNELIS alias ADI
3718
  • ADI CORNELIS alias ADI
    PUTUSANNOMOR: 14/PID/2013/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAweneee Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama : ADI CORNELIS alias ADI;'Tempat Lahir ; Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun/3 Mei 1992;Jenis Kelamin : Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Mbatakapidu, Rt.002, Rw.001, DesaMbatakapidu, Kecamatan KotaWaingapu, Kabupaten Sumba
    Putusan No. 14/PID/2013/PTK. 3 (tiga) buah papan kayu bekas jendela rusak, warna coklat masingmasing dengan ukuran sebagaiberikut 18 cm x 45 cm, 11 cm x 45 cm, 7 cm x 45 cm;Dikembalikan kepada saksi Mutu Romu Hambur.4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah). wosese= Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Waingapu telah menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa ADI CORNELIS alias
    ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pengrusakan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4 Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5 Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit motor roda dua, merk HONDA REVO 110, warna hitam, ED 3029 HA, No.
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 31-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PID/2013/PT KPG
Tanggal 5 Maret 2013 — - ADI CORNELIS alias ADI
9415
  • - ADI CORNELIS alias ADI
Register : 21-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 02-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 183/PID/2017/PT KPG
Tanggal 17 Januari 2018 — ADI CORNELIS Alias ADI
7734
  • Wgp tanggal 20 November 2017 atas nama terdakwa ADI CORNELIS Alias ADI yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    ADI CORNELIS Alias ADI
    KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : ADI CORNELIS Alias ADI ;Tempat lahir : Waingapu ;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 3 Mei 1992 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kilometer, 6 RT.002/RW.001 Desa Bbatakapidu, Kec.Kota Waingapu, Kab.Sumba Timur;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Wiraswastia
    CORNELIS Alias ADI bersamasama dengan saksiANDREAS KULANDIMA Alias ADI dan saksi EVANDRI UMBU NDIMA AliasEVAN (masingmasing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hariSelasa, tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017, bertempat didekat hutan yangterletak dikampung Penang Desa Mahubokul Kecamatan KambatamapambuhangKabupaten Sumba Timur atau setidaktidaknya pada tempat tertentu dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu
    CORNELIS Alias ADI pada hari dan tanggal yang tidakdapat ditentukan lagi namun masih termasuk dalam bulan Maret 2017 atausetidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat didalamrumah terdakwa yang terletak di kilometer 6 Rt. 02/Rw.01 Desa MbatakapiduKecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur atau setidaktidaknya padatempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membuat surat palsu ataumemalsukan surat yang
    CORNELIS Alias ADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan suratsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan kedua kami;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI CORNELIS Alias ADI denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Waingapu telah menjatuhkanputusannya dalam Putusan Nomor : 91/Pid.B/2017/PN.Wgp tanggal 20Nopember 2017 yang amarnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa ADI CORNELIS Alias ADI tersebut diatas, terbukti1.secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuansurat sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Register : 09-10-2012 — Putus : 17-12-2012 — Upload : 15-02-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 128/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 17 Desember 2012 — - ADI CORNELIS alias ADI
4417
  • Menyatakan Terdakwa ADI CORNELIS alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5.
    - ADI CORNELIS alias ADI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADI CORNELIS alias ADI;Tempat Lahir : Waingapu;Umur/ tanggal Lahir : 20 tahun/ 3 Mei 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Matakapidu, Rt. 002, Rw. 001,Desa Matakapidu, Kecamatan Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur;Agama : Kristen
    manusia adalah subyek hukum yang telah dengan sendirinya adakemampuan bertanggung jawab atas segala tindakannya, kecuali secara tegas UndangUndang menentukan lain sehingga dengan demikian adanya kemampuanbertanggungjawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekaterat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorievan Toelichting (MvT);Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkansatu orang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama ADI
    CORNELIS alias ADI danselama persidangan sesuai dengan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwasendiri, memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama ADICORNELIS alias ADI yang identitasnya sesuai dengan data identitas Tersangka dalamberkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuatdalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidanganberlangsung Terdakwa adalah orang sehat jasmani dan rohani, terbukti Terdakwamampu menjawab dengan
    berikut 18 cmx 45 cm, 11 cm x 45 cm, 7 cm x 45 cm, terbukti adalah milik saksi korban maka barangbukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Mutu Romu Hambur;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yangjumlahnya akan di disebutkan dalam amar putusan;22Memperhatikan ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP, KUHAP, serta peraturanperaturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa ADI
    CORNELIS alias ADI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5 Memerintahkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit motor roda dua, merk HONDA REVO 110, warna hitam, ED3029 HA, No.
Putus : 30-12-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/PID/2013
Tanggal 30 Desember 2014 — ADI CORNELIS alias ADI;
8023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADI CORNELIS alias ADI;
    PUTUSANNomor: 672 K/PID/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada pemeriksaan tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Terdakwa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADI CORNELIS alias ADI;Tempat lahir : Waingapu;Umur/tanggallahir : 20 Tahun/03 Mei 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Matakapidu Rt. 002/Rw. 001,Desa Matakapidu, Kecamatan KotaWaingapu, Kabupaten Sumba Timur;Agama : Kristen Protestan
    ;Pekerjaan : Pelajar Akademi KeperawatanWaingapu;Terdakwa berada di dalam tahanan :Penyidik, sejak tanggal 17 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 7 September2012;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Waingapu, karenadidakwa :KESATU:Bahwa ia Terdakwa ADI CORNELIS alias ADI pada hari Senin, tanggal 13Agustus 2012 sekira jam 16.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Agustus di tahun 2012 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2012, bertempat di Wairinding, Desa Pambotanjara
    CORNELIS alias ADI, bersalah telah melakukantindak pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI CORNELIS alias ADI denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan, dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit motor roda dua, merk HONDA REVO 110, warna hitam, ED3029 HA, No.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 128/Pid.B/2012/PN.WNP tanggal 17 Desember 2012 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa ADI CORNELIS alias ADI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    CORNELIS alias ADI;Hal. 5 dari 8 hal.