Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 248/Pid.B/2013/PN.BKS
Tanggal 18 Juni 2013 — AGUS SALIM HASIBUAN Bin R. HASIBUAN
254
  • AGUS SALIM HASIBUAN Bin R. HASIBUAN
    HASIBUAN tersebut.Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut :1.oes3.Menyatakan terdakwa AGUS SALIM HASIBUAN Bin R.
    Menghukum terdakwa AGUS SALIM HASIBUAN Bin R.
    HASIBUAN Bin R.
    KUHPidana.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM HASIBUAN Bin R.
    Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM HASIBUAN bin R. HASIBUAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN BERMAIN JUDI;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.