Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 16/PID.B/2017/PN.RTG.
Tanggal 20 Maret 2017 — - AGUSTINUS EFENDI HABU Alias EFEN
6711
  • Menyatakan terdakwa AGUSTINUS EFENDI HABU Alias EFEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.
    - AGUSTINUS EFENDI HABU Alias EFEN
    Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini;Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang;Surat dakwaan Penuntut Umum beserta seluruh suratsurat yang berkaitan denganberkas perkara terdakwa;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa AGUSTINUS
    EFENDI HABU alias EFEN terbukti melakukantindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan luka ringan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 Ayat (8) dan Pasal 310 ayat(2) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan;.
    Menyatakan terdakwa AGUSTINUS EFENDI HABU Alias EFEN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan lukaringan;. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;.