Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 26-07-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 82/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 18 Juli 2013 — ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG
248
  • Menyatakan Terdakwa ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ; -----2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ---------------------------------------------------------------------3.
    Seri 0942968/JT 2008 a.n Agus Susanto ; --- Dikembalikan kepada saksi YORMANSA DEKUNYA ; ---------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash Nomor Polisi EB 3808 DE warna hitam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG ; ------------4.
    ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG
    Terdakwa ditahan dan sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain ; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;; Setelah memperhatikan barang bukti dan hasil Visum Et Repertum di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sbb : 1 Menyatakan Terdakwa ALFENTRI TOLALANI
    PERKARA: PDM22/RTENG/Euh.2/06/2013tertanggal 19 Juni 2013, sebagai berikut : PRIMAIR.Bahwa ia Terdakwa ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG pada hari Minggutanggal 09 Desember 2012, sekira jam 16.15 Wita, atau setidaktidaknya di waktuwaktutertentu pada bulan Desember 2012 atau setidaktidaknya pada Tahun 2012, bertempat diUmum Yos Sudarso, di perempatan Traffic Liht Wae Ces, Watu, Kelurahan Watu, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk
    TOLALANI KALUMBANG, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UndangUndang No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ; SIBSIDAIR.Bahwa ia Terdakwa ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG pada hari Minggutanggal 09 Desember 2012, sekira jam 16.15 Wita, atau setidaktidaknya di waktuwaktutertentu pada bulan Desember 2012 atau setidaktidaknya pada Tahun 2012, bertempat diUmum Yos Sudarso, di perempatan Traffic Liht Wae Ces, Watu, Kelurahan Watu, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai
    TOLALANI KALUMBANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ; 3 Menetapkan barang bukti berupa : e (satu ) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Nomor Polisi N 2355 LA warna biru;e (satu) lembar STNK N 2355 LA No.
    Seri 0942968/JT 2008 a.n Agus Susanto ; e Dikembalikan kepada saksi YORMANSA DEKUNYAe 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash Nomor Polisi EB 3808 DE warnahitam2021Putusan Nomor : 82/PID.B/2013/PN.RUT.Dikembalikan kepada Terdakwa ALFENTRI TOLALANI KALUMBANG ;4 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013, oleh kami M.