Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 738/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2017 — APRIANDI SILITONGA
578
  • Menyatakan Terdakwa APRIANDI SILITONGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRIANDI SILITONGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;-----3.
    ANUGRAH CITA RASA dan APRIANDI SILITONGA.- 1 (satu) CD R merk Printech yang berisikan copy rekaman CCTV di Toko Francis Grand Indonesia East Mall Lantai LG Unit EM 11 Jl. MH. Thamrin No. 1 Menteng Jakarta Pusat pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 dari pukul 09.25 Wib sampai dengan pukul 09.59 Wib.
    - 1 (satu) lembar print out m-banking Mandiri pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 20.13 Wib yang berisikan bukti transfer dari rekening 1190005274087 ke rekening 1330011652617 atas nama APRIANDI SILITONGA sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
    - 1 (satu) lembar print out m-banking BCA yang berisikan bukti transfer dari rekening 0120221434 atas nama ABDUL HALIM AS ke pada rekening atas nama APRIANDI SILITONGA pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2017 sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juga sembilan ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi EKA AGUS RIANDI. - 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama APRIANDI SILITONGA, dengan No. Rek : 133-00-1165261-7 alamat Jl. Swadaya I No. 44 Rt. 04/04 Kel.
    APRIANDI SILITONGA