Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 493/Pid.B/2017/PN Bls
Tanggal 31 Oktober 2017 — ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL
6310
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL
    Menyatakan Terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL bersalahmelakukan tindak pidana "Penganiayaan" dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPpada dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZULdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agartetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju gamis warna dongker bermotif tulisan PINK;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menghukum terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa
    didakwakan, maka terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa ARIS
    Als ARIS LOMBOK Bin ZUL yang lebih lanjut akandipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat unsur ke1 telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZUL tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS Als ARIS LOMBOK Bin ZULdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.