Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2011 — Putus : 22-09-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 85 / PID. 2011 / PT. BKL
Tanggal 22 September 2011 — RAMLAN, BA BIN BACHTIAR
11134
  • RAMLAN, BA BIN BACHTIAR
    PUTUSANNomor: 85/PID.2011/PT.BKL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RAMLAN, BA Bin BACHTIAR ; Tempat Lahir : Nanti Giri ; Umur / Tanggal Lahir : 53 tahun/ 29 Desember 1957 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan/KewargaNegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Koperasi No.2 Rt.03 Rw.llSukowati
    Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Februari 2011No.PDS02/Curup/02/2011 ,terdakwa telah didakwa sebagai berikut:DAKWAAN:Primair:Bahwa Terdakwa RAMLAN, BA BIN BACHTIAR berdasarkan KeputusanSekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 2 tahun 2007 Tanggal30 Januari 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan PekerjaanDaerah (P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong diangkatsebagai Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan PekerjaanDaerah (P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten
    Januari 2010 perihal penjelasan setorantanggal 04 Nopember 2009; anonn== Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah danditambah dengan UndangUndang No. 20 tahun 2001 Tentang PerubahanAtas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; Subsidair :Bahwa Terdakwa RAMLAN, BA
    BIN BACHTIAR berdasarkan KeputusanSekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 2 tahun 2007 Tanggal30 Januari 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan PekerjaanDaerah (P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong diangkatsebagai Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan PekerjaanDaerah (P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sertaberdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang LebongNomor : 3 Tahun 2007 tanggal 30 Januari 2007 Tentang PembentukanPanitia Pemeriksaan
Putus : 18-01-2012 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2457 K/PID.SUS/2011
Tanggal 18 Januari 2012 — RAMLAN BA. Bin BACHTIAR;
12075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAMLAN BA. Bin BACHTIAR;
    TARMIZI USULUDIN, MM kepadaRAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 28 Juli 2007;1 (satu) lembar Nota Dinas Asli dari Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MM kepadaRAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 05 Oktober 2007;1 (satu) lembar Nota Dinas Asli dari SUHERMAN, SE (Bupati KabupatenRejang Lebong) kepada Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MM (Sekda KabupatenRejang Lebong), tanggal 05 Oktober 2007;1 (satu) bundel SPJ Bantuan pada Pelaksana Teknis Pemda tahun 2009;Digunakan untuk perkara lain;4.
    TARMIZI USULUDIN, MMkepada RAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 28 Juli 2007;901 (satu) lembar Nota Dinas Asli dari Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MMkepada RAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 05 Oktober 2007;911 (satu) lembar Nota Dinas Asli dari SUHERMAN, SE (Bupati KabupatenRejang Lebong) kepada Drs.H.
    barang pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas danAtribut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA. 2007 dengan cara TerdakwaRAMLAN, BA Bin BACHTIAR dan Saksi Drs.H.Tarmizi Usuludin, MM.
    Bahwa selain itu Terdakwa RAMLAN, BA Bin BACHTIAR jugamembuat Berita Acara Serah Terima barang Nomor: 037/KPP.1I/VII/2007 tanggal 8Hal. 63 dari 76 hal. Put.
Register : 22-08-2011 — Putus : 22-09-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 86 / PID. 2011 / PT. BKL
Tanggal 22 September 2011 — Drs. H. TARMIZI USULUDIN, MM
8327
  • TARMIZI USULUDIN, MMselaku PejabatPengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkanKeputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 120 Tahun 2007 tanggal17 April 2007 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran diLingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran2007, bersamasama dengan RAMLAN, BA BIN BACHTIAR selakuSekretaris merangkap Anggota Panitia Pengadaan PekerjaanDaerah (P8D) Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebongsebagaimana
    HADI WASIS BIN WINASIS, dan saat itu SaksiHal 9 dari 59 Hal Put.Perkara No.86/Pid.2011/PT.BKL10RAMLAN, BA BIN BACHTIAR mengatakan kepada Terdakwa: inilahorang yang mau ngambil pakaian kita, maksudnya yang akanmelaksanakan kegiatan pengadaan pakaian linmas dan atributPemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA. 2007, lalu Terdakwamenyetujui dengan mengatakan kepada Saksi RAMLAN, BA BINBACHTIAR : kerjakanlah .Beberapa hari kemudian, Saksi RAMLAN BA BIN BACHTIARselaku sekretaris merangkap anggota Panitia
    PengadaanPekerjaan Daerah (P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten RejangLebong datang lagi menemui Terdakwa di ruang kerja Terdakwa diKantor Pemda Kabupaten Rejang Lebong, saat itu) Saksi RAMLAN,BA BIN BACHTIAR atas inisiatif sendiri dan tanpa membicarakanterlebih dahulu) dengan Panitia Pengadaan Pekerjaan Daerah(P3D) yang lain, menjelaskan kepada Terdakwa tentang rencanametode pemilihan penyedia barang pada Kegiatan pengadaanpakaian linmas dan atribut Pemerintah Kabupaten Rejang LebongTA.2007 yang akan
    Atas rencana SaksiRAMLAN, BA BIN BACHTIAR tersebut Terdakwa memberikan kemudahandengan cara menyetujui secara lisan rencana itu, padahalsaat itu. tidak ada satupun bukti yang menyatakan DepartemenDalam Negeri adalah pemegang hak paten pakaian linmas danKoperasi Primer Prajamukti Departemen Dalam Negeri adalahdistributor bahan pakaian linmas yang ditunjuk oleh DepartemenAtas persetujuan lisan Terdakwa tersebut, kemudian SaksiRAMLAN, BA BIN BACHTIAR membuat konsep surat Panitia11Pengadaan Pekerjaan
    Daerah (P3D) Sekretariat Daerah KabupatenRejang yang berisi usulan metode pemilihan penyedia barangpada kegiatan pengadaan pakaian linmas dan atribut PemerintahKabupaten Rejang Lebong TA.2007 akan dilaksanakan denganmetode penunjukan langsung dan yang akan ditunjuk adalahKoperasi Primer Prajamukti Departemen Dalam Negeri,kemudian Saksi RAMLAN, BA BIN BACHTIAR meminta Saksi Bambanglrawan, SH selaku Ketua Panitia pengadaan Pekerjaan Daerah(P3D) Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong untukmenandatangani
Putus : 18-01-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2461 K/PID.SUS/2011
Tanggal 18 Januari 2012 — Drs. H. TARMIZI USULUDIN, MM
11756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Trims, selanjutnya Terdakwa langsung memberikan kemudahan pencairan danaitu. yaitu dengan cara langsung membuat disposisi tanggal 5 Oktober 2007 kepadaSaksi Ramlan, BA bin BACHTIAR yang isinya Bantu.
    HADI WASIS Bin WINASIS, namun saat itu Terdakwa memberikanlagi kemudahan kepada penyedia barang untuk mencairkan dana itu dengan caramemerintahkan Saksi RAMLAN, BA BIN BACHTIAR $agar penyedia barang tidakdikenakan denda, sehingga atas perintah Terdakwa tersebut akhirnya Saksi RAMLAN,BA BIN BACHTIAR selaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pemeriksa BarangDaerah (PPBD) sebagaimana Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang LebongNomor : 3 Tahun 2007 tanggal 30 Januari 2007 Tentang Pembentukan
    TARMIZI USULUDIN, MM kepadaRAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 28 Juli 2007;1 (satu) lembar Nota dinas Asli dari Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MM kepadaRAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 05 Oktober 2007;1 (satu) lembar Nota dinas Asli dari SUHERMAN, SE (Bupati KabupatenRejang Lebong) kepada Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MM (Sekda KabupatenRejang Lebong), tanggal 05 Oktober 2007;1 (satu) bundel SPJ Bantuan pada Pelaksana Teknis Pemda tahun 2009;Hal. 45 dari 79 hal. Put.
    TARMIZI USULUDIN, MMkepada RAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 28 Juli 2007;1 (satu) lembar Nota dinas Asli dari Drs.H. TARMIZI USULUDIN, MMkepada RAMLAN, BA Bin BACHTIAR tanggal 05 Oktober 2007;1 (satu) lembar Nota dinas Asli dari SUHERMAN, SE (BupatiKabupaten Rejang Lebong) kepada Drs.H.
    Bin BACHTIAR jadi serahkan saja kepada Ramlan Bin Bachtiar.Ketika Pembayaran uang muka dimana Sdr H.M.