Ditemukan 1111 data
103 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SYAFRIDATI
PUTUSANNo. 417 K/TUN/2005.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEk),berkedudukan di Jalan Letjend. Sutoyo No. 12 Cililitan, JakartaTimur, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. Dedi Herdi, SH. Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKepala Sub Bidang Pengolahan A.4 pada Sekretariat BadanPertimbangan Kepegawaian ;2. Arniati Repi, SH.
No. 417 K/TUN/2005.OBJEK GUGATAN.Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah : SuratKeputusan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia(BAPEK) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 tentang "Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil " terhadap diri Penggugat ;DASAR HUKUM GUGATAN.Bahwa gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undangundang No. 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu, yaitu masih dalamtenggang waktu
Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia(BAPEK) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 denganPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil dengan tidak mendapatkan hak pensiun, dengan alasanHal. 2 dari 11 hal.
Maka dari itusangat beralasan hukum kiranya Penggugat mohon kepada Majelis HakimTinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan atau menyatakan tidaksah Surat Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian RepublikIndonesia (BAPEK) No. 006/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 14 Maret 2003 yangmemberhentikan Penggugat dengan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak AtasPermintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak mendapatkanhak pensiun ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, kiranya sangatberalasan
Pasal 15 ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, dengan demikian Judex Factieterbukti salah dalam penerapan hukum, oleh karena itu putusan tersebutharus dibatalkan, obyek sengketa/SK BAPEK sudah benar berdasarkanhukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdapatcukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) tersebut danmembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.301/G/2003/PT.TUN.JKT
66 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; ZETH MATITAPUTTY
83 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
NELWATI, S.Pd.I VS KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
34 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; RAHMILUDDIN
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. Drs. DIAN RUDIANA
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIANJAKARTA, ; GUNAWAN KASTOREDJO, SE.,
39 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARI PURWANTO ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; WAJIRIN
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUSTIAN, S.Pd VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
32 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; YAH MAHMUD
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. UMEDI S.,
210 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS ARIFIN;
Bima Haria Wibisana,MSIS, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor002/G.TUN/BAPEK./2021, tanggal 27 Januari 2021;Pemohon Kasasi;LawanARIFIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal diLegenda Bali Blok C3 Nomor 23, RT/RW 003/013, KelurahanBaloi Permai, Kecamatan Batam Kota, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (PNS);Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Effendi Sekedang, S.H.
199 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELIPSON, SE vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
120 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRY IRAWAN vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN;
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN VS RUDIMAN;
PUTUSANNomor 330 K/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN, tempatkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur13640, diwakili oleh Bima Haria Wibisana, jabatan SekretarisBadan Pertimbangan Kepegawaian, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 010/G.TUN/BAPEK/2018, tanggal 7Juni 2018;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa
173 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. SUTISNA SUHANDA
29 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Menyatakan Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Tergugat)No. 184/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 batal atau tidak sah ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, danmenerbitkan Surat Keputusan baru yaitu berupa "Penurunan Pangkat yangsetingkat lebin rendah untuk paling lama 1 tahun" sesuai Pasal 6 ayat (4)huruf a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 ;4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali hak Penggugat sebagaiPNS seperti semula ;5.
127 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUPARLAN VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
Objek Gugatan;Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah KeputusanKetua Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 061/KPTS/BAPEK/2014tanggal 12 Juni 2014 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaSuparlan NIP.19710817 200801 1 014;ll. Dasar Gugatan;a.
Tahun 2013, Penggugat telah dijatuhihukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat TidakAtas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atastuduhan melakukan perselingkuhan dengan Endang Giri Atmani;Bahwa kemudian Penggugat mengajukan banding administratifkepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan Surattertanggal 31 Juli 2013;Bahwa Tergugat (Bapek) kemudian mengeluarkan KeputusanNomor 061/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Penggugat.
215 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIEKE FEBRI YUZA VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN;