Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5184 K/PID.SUS/2021
Tanggal 8 Februari 2022 — Beri Prima Tambun
335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Beri Prima Tambun
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
BERI PRIMA TAMBUN
2514
    1. Menyatakan Terdakwa Beri Prima Tambuntersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
      Penuntut Umum:
      HERMOKO FEBRIYANTO, SH
      Terdakwa:
      BERI PRIMA TAMBUN
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN denganPidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulanpenjara.3.
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.Kemudian saat diiterogasi, Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN mengakulibahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksiadalah benar mereka, dimana barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebutsebelumnya dibawa oleh teman Terdakwa yang bernama GAOL (DPO) untukdigunakan bersamasama di rumah Terdakwa Efendi Alias Fendi pada hariJumat tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 20.30 Wib yang terletak diDusun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.Kemudian saat diiterogasi, Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN mengakulbahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksiadalah benar mereka, dimana barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebutsebelumnya dibawa oleh teman Terdakwa yang bernama GAOL (DPO) untukdigunakan bersamasama di rumah Terdakwa Efendi Alias Fendi pada hariJumat tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 20.30 Wib yang terletak diDusun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.Kemudian saat diiterogasi, Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN mengakulibahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksiadalah benar miliknya, dan rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akandikonsumsi bersama sama Terdakwa EFENDI Alias FENDI dan GAOL(DPO), namun pada saat menggunakannya tibatiba datang pihak kepolisianmelakukan penangkapan, dimana Terdakwa juga sering mengkonsumsiNarkotika jenis Shabu dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi
      PRIMA TAMBUN;diduga mengandung Narkotika yang berdasarkan hasil pemeriksaan barangbukti A, B, C dan D masingmasing milik Terdakwa EFENDI ALIAS FENDIdan BERI PRIMA TAMBUN itersebut adalah benar positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :2 (dua) helai plastik klip berisikan kristal putih Narkotika Shabu dengan beratbrutto
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
BERI PRIMA TAMBUN
217
    1. Menyatakan Terdakwa Beri Prima Tambuntersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
      Penuntut Umum:
      HERMOKO FEBRIYANTO, SH
      Terdakwa:
      BERI PRIMA TAMBUN
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN denganPidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulanpenjara.3.
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.Kemudian saat diiterogasi, Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN mengakulibahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksiadalah benar mereka, dimana barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebutsebelumnya dibawa oleh teman Terdakwa yang bernama GAOL (DPO) untukdigunakan bersamasama di rumah Terdakwa Efendi Alias Fendi pada hariJumat tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 20.30 Wib yang terletak diDusun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.Kemudian saat diiterogasi, Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN mengakulbahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksiadalah benar mereka, dimana barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebutsebelumnya dibawa oleh teman Terdakwa yang bernama GAOL (DPO) untukdigunakan bersamasama di rumah Terdakwa Efendi Alias Fendi pada hariJumat tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 20.30 Wib yang terletak diDusun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin
      PRIMA TAMBUN dan Terdakwa EFENDI Alias FENDI.
      PRIMA TAMBUN;diduga mengandung Narkotika yang berdasarkan hasil pemeriksaan barangbukti A, B, C dan D masingmasing milik Terdakwa EFENDI ALIAS FENDIdan BERI PRIMA TAMBUN itersebut adalah benar positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 2 (dua) helai plastik klip berisikan kristal putih Narkotika Shabu denganberat brutto
Register : 09-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 26-10-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 851/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 14 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : BERI PRIMA TAMBUN
60
  • Pembanding/Penuntut Umum : HERMOKO FEBRIYANTO, SH
    Terbanding/Terdakwa : BERI PRIMA TAMBUN
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
EFENDI ALIAS FENDI
1411
  • Prima Tambun;Bahwa penangkapan Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun berawalsewaktu Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun sedang dudukdudukdidalam rumah tiba tiba Gaol kemudian datang kerumah Terdakwa danmembawa 2 (dua) paket narkotika shabu yang disimpan didalam rokok surya,sesampai dirumah Terdakwa, Gaol mengeluarkan 1 (satu) paket narkotikashabu merakit bong/alat hisap shabu yang dibantu olen Saksi Beri PrimaTambun untuk memasang pipet di bong tersebut, kemudian Terdakwamengambil 1 (Satu) buah
    Prima Tambun;Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa;Bahwa Tujuan Gaol datang dan membawa narkotika shabu kerumahTerdakwa untuk dikomsumsi;Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Beri Prima Tambun dan Gaolpemah bersama sama menggunakan narkotika shabu;Bahwa pertama kali Terdakwa Beri Prima Tambun dan Gaol menggunakannarkotika secara bersama sama pada hari Rabu tanggal 11 September 2020pukui 13.30 dimana narkotika shabu tersebut kami komsumsi didalam rumahTerdakwa, dan kedua
    1 (satu) helai plastic klip berisikan kristalputin diduga narkotika shabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnyadiruncingkan, 1 (Satu) buah bong/alat hisap shabu dan 1 (satu) buah mancis;Bahwa kronologi penangkapan Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun yaituawalnya sewaktu Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun sedang dudukduduk didalam rumah tiba tiba Gaol kemudian datang kerumah Terdakwa danmembawa 2 (dua) paket narkotika shabu yang disimpan didalam rokok surya,sesampai dirumah Terdakwa, Gaol mengeluarkan
    rumah Terdakwa, setelah bong terakit kKemudian Gaol memasukkannarkotika shabu kedalam kaca pirex dan mengkomsumsi narkotika shabutersebut, setelan narkotika shabu dikomsumsi oleh Gaol tibatiba PihakKepolisian datang dimana Gaol berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwadan Saksi Beri Prima Tambun berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisianbeserta dengan barang bukti;Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut yaitu untukdikonsumsi bersama dengan Saksi Beri Prima Tambun dan Gaol (DPO
    merupakan shabu yang dibawaoleh Gaol yang tujuannya untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa danSaksi Beri Prima Tambun;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, bahwabenar urin Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun benar positif mengandungmetamfetamina;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun telah tanpa hakmenyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapatdengan
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
EFENDI ALIAS FENDI
2612
  • , 1 (Satu) buah bong / alat hisap shabu dan 1 (satu) buahmancis, yang semuanya ditemukan terletak dilantai tepat dihadapanTerdakwa EFENDI Alias FENDI dan Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN.
    Prima Tambun; Bahwa penangkapan Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun berawalsewaktu Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun sedang dudukdudukdidalam rumah tiba tiba Gaol kemudian datang kerumah Terdakwa danmembawa 2 (dua) paket narkotika shabu yang disimpan didalam rokok surya,Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Srhsesampai dirumah Terdakwa, Gaol mengeluarkan 1 (satu) paket narkotikashabu merakit bong/alat hisap shabu yang dibantu olen Saksi Beri PrimaTambun untuk memasang pipet di
    Prima Tambun; Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa; Bahwa Tujuan Gaol datang dan membawa narkotika shabu kerumahTerdakwa untuk dikomsumsi; Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Beri Prima Tambun danGaol pemah bersama sama menggunakan narkotika shabu; Bahwa pertama kali Terdakwa Beri Prima Tambun dan Gaolmenggunakan narkotika secara bersama sama pada hari Rabu tanggal 11September 2020 pukui 13.30 dimana narkotika shabu tersebut kamikomsumsi didalam rumah Terdakwa, dan
    datang dimana Gaol berhasil melarikan diri sedangkanTerdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun berhasil diamankan oleh PihakKepolisian beserta dengan barang bukti;Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut yaituuntuk dikonsumsi bersama dengan Saksi Beri Prima Tambun dan Gaol(DPO);Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmenguasai narkotika shabu;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor395/UL.10053/2020 tanggal 14 November 2020, dari PT.
    dikonsumsi bersama dengan Terdakwa danSaksi Beri Prima Tambun;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, bahwabenar urin Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun benar positif mengandungmetamfetamina;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwa dan Saksi Beri Prima Tambun telah tanpa hakmenyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapatdengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Terdakwa
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 848/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 22 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : EFENDI ALIAS FENDI
1911
  • Telah membaca Berkas Perkara dan Suratsurat yangbersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sei RampahNomor 184/Pid.Sus/2021/PN Srh tanggal 10 Mei 2021 dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntutumum berdasarkan Surat Dakwaan :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias FENDI baik sendiri sendiri maupunbersama sama dengan Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN (dilakukanpenuntutan terpisah / Splitsing) pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020sekira
    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kemudian para saksi menghubungi SaksiZULPAN EFENDI SINAGA selaku Kepala Dusun Desa Tebing Tinggi lalubergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah TerdakwaEFENDI Alias FENDI yang sudah diketahui alamatnya dan sesampainyaditempat yang dituju sekira pukul 21.00 Wib, para saksi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan langsung mengamankan 2 (dua) orang lakilakiyang setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa EFENDI Alias FENDI danTerdakwa BERI PRIMA TAMBUN
    EFENDI Alias FENDI adalah Positif mengandung Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 62 Lampiran UndangUndangR.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias FENDI baik sendiri sendiri maupunbersama sama dengan Terdakwa BERI PRIMA TAMBUN (dilakukanpenuntutan terpisah / Splitsing) pada hari Jumat
    Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian para saksi menghubungi SaksiZULPAN EFENDI SINAGA selaku Kepala Dusun Desa Tebing Tinggi lalubergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah TerdakwaEFENDI Alias FENDI yang sudah diketahui alamatnya dan sesampainyaditempat yang dituju sekira pukul 21.00 Wib, para saksi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan langsung mengamankan 2 (dua) orang lakilakiyang setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa EFENDI Alias FENDI danTerdakwa BERI PRIMA TAMBUN