Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3322 B/PK/PJK/2023
Tanggal 15 Agustus 2023 — BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 26-10-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 16-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3262 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Nopember 2021 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Register : 02-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY;
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY;
    ./2012 tanggal 10 Juli 2012.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;melawan :BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY, beralamat di SentraSenayan Lt.11, Jl.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009386. 15/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP02006/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Agustus 2018tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh)Nomor 00010/216/12/081/17 tanggal 17 April 2017 Tahun Pajak 2012, atasnama BUT
    Chevron Indonesia Company, NPWP 01.001.262.3081.000,beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8, TanahAbang, Jakarta Pusat 10270, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 26 April 2019, dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 13-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY
30268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY
    2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00202/KEB/WPJ.07/2018tanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2011, atas nama BUT
    Chevron Indonesia Company, NPWP01.001.262.3081.000, beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270,sehingga perhitunganpajak menjadi sebagai berikut:DPP PPN Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp 2.516.760.027.050,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 251.676.002.705,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 251.676.002.705,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi UU KUP Rp 0,00Jumlah PPN
    Desember 2011 sebesarRp.2.160.233.434,00 atas jasa liquefaction yang diserahkan oleh PTBadak NGL kepada BUT Chevron Indonesia Company (TermohonPeninjauan Kembali) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. DenganHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 14-08-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2152/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY;
    BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2152/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY, beralamat diSentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh AlbertB.M. Simanjuntak, jabatan Vice President:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
Putus : 05-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3593 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY;
12640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY;
    ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put002324.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 13 November 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak KEP02076/KEB/WPJ.07/2017 tanggal15 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor00024/216/11/081/16 tanggal 14 November 2016 Tahun Pajak 2011, atasnama BUT
    Chevron Indonesia Company, NPWP 01.001.262.3081.000,beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8, TanahAbang, Jakarta Pusat 10270,sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaiberikut: Penghasilan Neto USD 422,228,711.00Kompensasi kerugian USD 0.00Penghasilan kena Pajak USD = 422,228,711.00Pajak Penghasilan Terutang USD = 147,780,048.00Kredit Pajak USD = 147,780,048.00PPh Kurang/(Lebih) dibayar USD 0.00Sanksi Administrasi UU KUP USD 0.00Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor00024/216/11/081/16 tanggal 14 November 2016 Tahun Pajak2011, atas nama BUT Chevron Indonesia Company, NPWP01.001.262.3081.000, beralamat di Sentral Senayan Lantai 11,Jalan Asia Afrika Nomor 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270,adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum:3.4.
Putus : 05-04-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 B/PK/PJK/2022
Tanggal 5 April 2022 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 18-05-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2623 B/PK/PJK/2022
Tanggal 18 Mei 2022 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 03-10-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3842 B/PK/PJK/2023
Tanggal 3 Oktober 2023 — BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
85 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
    BUT CHEVRON INDONESIA COMPANY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 26-01-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY, diwakili oleh PETER DUMANAUW vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1480 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY tersebut ;
    BUT. CHEVRON INDONESIA COMPANY, diwakili oleh PETER DUMANAUW vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUBSEA 7 INDONESIA (d/h PT. ACERGY INDONESIA)
3329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha hanyasebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian SSP Pemungut PPNsebesar Rp 747.271.947,00;Bahwa dari SSP lembar ke6 yang telah distempel "Sesuai Dengan Aslinya"oleh Bank CIMB Niaga sebagai bank tempat pembayaran, telah dilakukanpenelitian sebagai berikut: Nama penyetor dalam SSP dari BUT Chevron Indonesia Company NPWP01.001.262.3081.000 (Pemungut Pajak) yaitu Ruby Della telah diteliti danSPT
    Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2016BUT Chevron Indonesia Company (NPWP:01001,262,3081.000) atasnama PT Acergy Indonesia (01.364.833.2 056.0) adalah BENAR;Bahwa, atas penyerahan tersebut juga telah dilaporkan dalam SPTMasa PPN atas nama BUT Chevron Indonesia Company (selakucustomer Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN) pada MasaPajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain BendaharawanPemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada nomor urut 1 sampai
    Chevron Indonesia Company)adalah atas 14 (empat belas) Faktur Pajak yang nomor dan tanggalFaktur Faktur telahdilaporkan Pemohon Banding;Pajaknya sama dengan Pajak yangBahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) FakturPajak yang dimaksud Pemohon Banding dengan jumlah PPN yangdilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT Chevron Indonesia Company)sebesar Rp 44.567.423,00 adalah karena Pemohon Bandingmenggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak;Halaman 12 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2016Banding menggunakan kurs pada saat tanggal Faktur Pajak dibuat,sedangkan BUT Chevron Indonesia Company selaku Pemungut PPNberdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harusmelakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurutKeputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;Bahwa buktibukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam uji buktiberupa Surat Keterangan tanggal 28 Februari
    Chevron IndonesiaCompany, menurut Termohon PK, seyogianya Pihak Pemohon PKdapat meneliti kembali data yang Termohon PK miliki tersebutmelalui database Direktorat Jenderal Pajak, apakah pelaporanatas Faktur Pajak oleh BUT. Chevron Indonesia Company tersebutsudah benar atau tidak (sebagaimana Pihak Pemohon PKmelakukan konfirmasi pada portal DJP atas pembayaran SSP PPNoleh Pemungut PPN tersebut):Bahwa adapun atas pelaporan yang dilakukan oleh BUT. ChevronIndonesia Company dengan PT.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUBSEA 7 INDONESIA (d/h PT. ACERGY INDONESIA)
20534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chevron Indonesia Company (selakucustomer Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sebagai Pemungut PPN);Bahwa dalam hal ini, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya memperoleh sebagian salinan SPTMasa PPN dari pihak BUT. Chevron Indonesia Company karenaitu. bukan kekuasaan/hak Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk memperoleh SPT Masa PPNtersebut secara lengkap, karena menyangkut kerahasiaan daripihak BUT.
    Chevron Indonesia Company, menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), seyogianyaPihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapatmeneliti kembali data yang Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) miliki tersebut melalui databaseDirektorat Jenderal Pajak, apakah pelaporan atas Faktur Pajakoleh BUT.
    Chevron Indonesia Company tersebut sudah benaratau tidak (sebagaimana Pihak Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan konfirmasi pada portal DJPatas pembayaran SSP PPN oleh Pemungut PPN tersebut);Bahwa adapun atas pelaporan yang dilakukan oleh BUT.Chevron Indonesia Company dengan PT. Subsea 7 Indonesia(dahulu PT.
    Chevron Indonesia Company selakuPemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi denganmenggunakan kurs yang berlaku menurut KeputusanMenteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;Halaman 25 dari 33 halaman.
    Chevron Indonesia Company).
Register : 10-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIRJEN PAJAK;
237176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa: 990438382005 yang sangat serupa dengan perkara aquo dengan BUT Chevron Indonesia Company sebagai Penggugat, dengansusunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang sama dengan perkara aquo, M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung pada MahkamahAgung RI) menyatakan pendapatnya antara lain (Bukti PK16):a. Secara universal, semua negara mengatur dengan pasti tingkat hierarkiPeraturan Perundangundangan.
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa: 990438382005 yang sangat serupa dengan perkara aquo dengan BUT Chevron Indonesia Company sebagai penggugat,dengan susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang sama denganperkara a quo, M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung padaMahkamah Agung RI) menyatakan pendapatnya antara lain (Bukti PK16):a. Secara universal, semua negara mengatur dengan pasti tingkathierarki Peraturan Perundangundangan.