Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 797/PID.SUS/2015/PN.SGL
Tanggal 4 Februari 2016 — CHANG KIM FON ALS BUTUN
418
  • Menyatakan Terdakwa CHANG KIM FON Als BUTUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    merk Nokia warna hitam No Sim 081287206111, Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,- sebanyak 6 (enam) lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil Panther warna biru dengan No Pol BN 8052 RL,Dikembalikan kepada Terdakwa Chang
    Kim Fon als Butun;6.
    CHANG KIM FON ALS BUTUN
    KIM FON ALS BUTUN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Dakwan ketiga yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangundang R.I.
    Pol BN 8052 RL;(Dikembalikan kepada terdakwa Chang Kim Fon Als Butun)4.
    SelanjutnyaTerdakwa CHANG KIM FON ALS BUTUN dan barang bukti dibawa ke KantorMapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 409 J/X/2015/BALAILAB NARKOBA yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si,.M. Farm.,Aptselaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, Maimunah, S.
    KIM FON ALS BUTUN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 797/Pid.Sus/2015/PN SglATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa CHANG KIM FON ALS BUTUN, pada hari Rabutanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2015, bertempat di Jalan Sekar BiruKp.
    SelanjutnyaTerdakwa CHANG KIM FON ALS BUTUN dan barang bukti dibawa keKantor Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.