Ditemukan 3 data
151 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs. H. ANDI MUSAKKIR, M.M VS BUPATI LUWU;
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Luwu Nomor888/11/BKPSDM/2019, tanggal 25 April 2019 tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau yang AdaHubungannya dengan Jabatan atas nama Drs. H. Andi Musakkir, M.M.;Halaman 1 dari 6 halaman. Putusan Nomor 109 PK/TUN/20203.
Mewajibkan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Luwu Nomor888/11/BKPSDM/2019, tanggal 25 April 2019 tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau yang AdaHubungannya dengan Jabatan atas nama Drs. H. Andi Musakkir, M.M.;4.
2020Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor66/G/2019/PTUN.MKS yang dimohonkan Peninjauan Kembali;Dengan Mengadili SendiriDalam Pokok Perkara:1.2sMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Luwu Nomor888/11/BKPSDM/2019, tanggal 25 April 2019 tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau yang AdaHubungannya dengan Jabatan atas nama Drs
H. Andi Musakkir, M.M.;Mewajibkan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Luwu Nomor888/11/BKPSDM/2019, tanggal 25 April 2019 tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau yang AdaHubungannya dengan Jabatan atas nama Drs. H. Andi Musakkir, M.M.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali Drs. H. ANDI MUSAKKIR, M.M.;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2020, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama Dr. H.
Drs. H. ANDI MUSAKKIR, MM
Tergugat:
BUPATI LUWU
207 — 130
Penggugat:
Drs. H. ANDI MUSAKKIR, MM
Tergugat:
BUPATI LUWUMenyatakan Terdakwa Drs. H. Andi Musakkir, MM Bin Kasimtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan olehPenuntut Umum dalam alternative kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs. H. Andi Musakkir, MM BinKasim oleh karena itu dari dakwaan alternative kesatuPrimair;3. Menyatakan Drs. H. Andi Musakkir, MM Bin Kasim terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama;4.
H. Andi Musakkir, MM adalah PegawaiNegeri Sipil (PNS) NIP.19581231188303 1 204 PemerintahDaerah Kabupaten Luwu pangkat/jabatan terakhir sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah KabupatenLuwu;Bahwa Penggugat, Drs. H.
Menolak gugatan Penggugat, Drs. H. Andi Musakkir M.M..,.untuk seluruhnya, setidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima, (niet onvankellj verrklaark);2. Menghukum Penggugat membayar segala dan seluruh biayayang timbul dalam perkara a quo;B.
Drs. H. Andi Musakkir, MM danNo.888/5/BKPSDM/2019 An. H. Andi Sana, S.Sos. M.Si.,tanggal 29 Mei 2019, ditujukan Kepada Bupati Luwu diBelopa, tanggal 29 Mei 2019;Fotokopi dari fotokopi, Surat dari Drs. H. Andi Muzakkir, M.Mdan H. Andi Sana, S.Sos. M.Si., No.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai dengan asli, Keputusan Bupati LuwuNomor 888/11/BKPSDM/2019 Tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya DenganJabatan, atas nama Drs. H. Andi Musakkir, M.M, tanggal25 April 2019;2. BuktilT.2 : Fotokopi dari fotokopi, Petikan Putusan Nomor:92/Pid.Sus/2014/PN.Mks., atas nama Terdakwa atas namaterdakwa Drs. H. Andi Musakkir, M.M Bin M. Kasim;3.
H. ANDI SANA, S.Sos., M.Si
Tergugat:
BUPATI LUWU
272 — 129
Drs. H. Andi Musakkir, MM ~ danNo.888/5/BKPSDM/2019 An. H. Andi Sana, S.Sos. M.Si.,tanggal 29 Mei 2019, ditujukan Kepada Bupati Luwu diBelopa, tanggal 29 Mei 2019 ;Fotokop dari fotokopi, Surat dari Drs. H. Andi Muzakkir, M.Mdan H. Andi Sana, S.Sos. M.Si., No.