Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN WAMENA Nomor 87/Pid.B/2014/PN.Wmn
Tanggal 12 Desember 2014 — Pidana - ELLI MARIAN
85125
  • Menyatakan Terdakwa ELLI MARIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA, sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pidana- ELLI MARIAN