Ditemukan 32892 data
1123 — 1215 — Berkekuatan Hukum Tetap
100000/2001S8 (Vide Bukti T2) dan lampirannya (VideBukti T3), Penggugat harus mematuhi semua kebijakan dan peraturanyang dikeluarkan oleh PT.Pertamina (Persero) mengenai perumahanperusahaan;Hal.9 dari 33 hal.Put.No.2225 K/Pdt/2006Bahwa dengan demikian jelas, Penggugat tidak mempunyai kualitas ataukedudukan hukum ataupun memiliki alas hak untuk menggugat, sehinggaTergugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);GUGATAN
PENGGUGAT KABUR BERKAITAN DENGAN PERBUATANMELAWAN HUKUM (exceptio obscurum libelum).Dalam gugatan butir 13 dan 14, Penggugat pada pokoknya menyatakansebagai berikut :Bahwa berdasarkan uraian butir 8 s/d 12, maka terbukti perbuatan Tergugatyang tidak melanjutkan proses pembelian RDP tersebut dan memintaPenggugat untuk meninggalkan/menyerahkan RDP tersebut kepadaTergugat adalah perbuatan sewenangwenang karena bertentangan denganhak Penggugat, Tergugat jelasjelas mengabaikan Surat DireksiPERTAMINA
ISWANTO DG. SUANG
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Takalar
2.KPKNL Makassar
3.Saiful Dg. Tawang
Turut Tergugat:
BPN Kabupaten Takalar
105 — 116
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Turut Terguggat tentang gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel;
- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau nietontvankelijke verklaard;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 506.000.,-(Lima ratus enam ribu rupiah) ;
Dziki Dzikrulloh Afanda, S.E
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
Turut Tergugat:
PT. CIREMAI PUTERA MANDIRI
411 — 541
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel;
- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau nietontvankelijke verklaard;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.696.000,-(dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
199 — 193
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I tentang kewenangan absolut;
- Menerima eksepsi Tergugat I tentang gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijke Verklaard;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu
1.HARRYMAN
2.LIA JUANA
3.IRWAN FEBRIAN
Tergugat:
1.YUNY FAJARWATI
2.ANDY SAPUTRA
Turut Tergugat:
1.EDI SISWAYA
2.ERWIN, S.H., M.H., M.Kn
199 — 60
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat 1 tentang gugatan Penggugat kabur atauobscuur libel;
- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atauobscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.965.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah
Yuliana Nukak
Tergugat:
Fidelis Kloa
987 — 1047
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.145.000,00
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 49Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun1986, Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundangundangan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur atauobscuur libel; Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau nietontvankelijke verklaard;, Menghukum Penggugat untuk membayar
Nurhayati Daeng Mawerra
Tergugat:
1.Nanda Fikantia Rahayu
2.Pimpinan PT. BFI Finance Cabang Bekasi Harapan Indah
106 — 0
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.740.800,00 (tiga
382 — 204
TENTANG EKSEPSI ;- Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscure Libel), sehingga Gugatan tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.821.000,-.(delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Petitum tidak didasari Posita.bahwa petitum angka 3, 4 dan 5 tidak didasari hukum atau tidak diuraikansecara gamblang masingmasing petitum dalam posita;bahwa, apa yang dituntut oleh Penggugat dalam petitum tidak diuraikandalam posita;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat memohon agar MajleisHakim menyhatakan Gugatan Penggugat Kabur atau tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah majelis mempelajari posita gugatanpenggugat, Majelis berpoendapat bahwa Penggugat telah mendasari gugatannyadengan
pihak yang kalah adalahPenggugat maka Penggugat harus dihukum untuk biaya yang timbul dalamperkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusanMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggutan dinyatakan Kaburdan oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima maka pokok perkara gugatan initidak perlu di pertimbangkan lagi;Mengingat HIR, UU Pokok Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 danseluruh peraturan perundangundangan yang bersangkutan dengan putusanini; MENGADILI:TENTANG EKSEPSI ; Menyatakan Gugatan
Penggugat Kabur (Obscure Libel), sehinggaGugatan tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.821.000,.
320 — 210
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menyatakan gugatan Penggugat kabur;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Pengugat membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur lible)1.
Penggugat Kabur ( Obscuur lible);Hal 17 dari 22 Hal Putusan No.360 /Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel21Bahwa Penggugat seolaholah telah mendalilkan antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi utangpiutang dan menuduh Tergugat telah Cidera Janji (Wanprstasi) sertamenuntut ganti rugi pada Tergugat dengan dalildalil yang tidak pada tempatnya,sesungguhnya yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian tentangKerjasama usaha penjualan daging Import, dimana Penggugat melakukan Invsetasidengan konsekwensi
Surahman dijadikanTergugat, sudahsepantasnya bila gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat bukan mengenai kewenanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersamasamapokok perkara;Menimbang bahwa atas eksepsi gugatan Penggugat kabur karena perjanjian antaraPenggugat dan Tergugat bukan perjanjian hutang piutang tapi perjanjian kerja sama
Bukit Duri, RT 004 RW 008 atas nama Surahman (Tergugat)dengan surat ukur NIB: 09.04.01.05.00902/1999 tetap dituntutMenimbang bahwa dari isi posita dan petitum surat gugatan Penggugat, Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan penggugat kabur karena kontraktual yang menjadi dasar timbulnyahakhak Penggugat minta dibatalkan sendiri oleh Penggugat;Menimbang bahwa oleh karena alasan pertimbangan Majelis Hakim tentang kekaburangugatan Penggugat telepas dari alasan eksepsi Tergugat, maka gugatan Penggugat
, Undangundang nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang nomor 2 Tahun 1986 juncto Undangundang nomor 8Tahun 2004 juncto UndangUndang nomor 49 Tahun 2009 tentang Perdadilan Umum dan pasalpasal lain dari undangundang yang berkaitan;MENGADILIDALAM PROVISIe Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIe Menyatakan gugatan Penggugat kabur;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum Pengugat membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000, (sembilan
253 — 129
-Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);-Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);-Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 369.000,- (Tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini tidak mencapai Rp150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai dengan ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 sertaketentuanketentuan lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;Halaman 28dari 31 Putusan No. 234/Pdt.SusPHI/2015/PN.BDGMENGADILIe Menyatakan gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);e Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 369.000, (Tigaratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hariKamis, tanggal 17 Maret 2016 oleh kami PRANOTO, S.H sebagai Ketua Majelis,serta EKO WAHYUDI, S.H., S.E., M.M dan HARRIS MANALU
165 — 134
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscure libel);2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklraad );3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
HENDRA LAMIDJAN
Tergugat:
1.UNIVERSITAS KRISTEN PETRA
2.YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA (YPTK PETRA)
20 — 16
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
124 — 82
DALAM EKSEPSI~ Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;~ Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) ;DALAM POKOK PERKARA~ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;~ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp .826.000.- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel) .2. Legal standing Penggugat tidak jelas dalam Gugatan .Bahwa di dalam Gugatan Frengky Thenu mengaku sebagai Direktur PT.Bagus Jaya Abadi, selanjutnya disebut sebagai Penggugat sedangkanTergugat sebagai orang yang mewakili CV.
Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel) .~ Legal standing Penggugat tidak jelas dalam Gugatan .2. ~ Bahwa di dalam Gugatan Frengky Thenu mengaku sebagai Direktur PT. BagusJaya Abadi, selanjutnya disebut sebagai Penggugat sedangkan Tergugatsebagai orang yang mewakili CV.
S sebagai Pihak Pertama dan Pandi Bado sebagaiPinak Kedua (vide bukti T2) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka GugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)) ;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka pokok perkaratidak perlu dipertimbangkan lagi dan beralasan
hukum apabila Penggugat dihukumuntuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusandibawah ini ;Mengingat, akan Pasal 1320 KUHPerdata serta peraturan perUndangUndangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI~ Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;~ Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) ;DALAM POKOK PERKARA~ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;~ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp .826.000.
243 — 146
Menyatakan bahwa Surat Gugatan Penggugat kabur (obscuur lebel) ;3. Menyatakan bahwa Surat Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (N.O). ; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 761.000,- ;
dilakukan Penggugat denganmenggabungkan dengn perkara Gugatan Perbuatan melawan Hukumdengan Pembatalan Perjanjian dalam (satu gugatan adalah tidak sah danbertentangan dengan hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1975 K/Pdt/1984 Peraturan MA No. 1652 K/Sip/1975; Bahwa menggabungkan obyek yang berbeda yang masingmasing dimilikioleh Para Penggugat dalam menggugat Tergugat dalam 1 (satu) gugatanjuga merupakan penggabungan yang tidah sah dan bertentangan denganhukum putusan Mahkamah Agung No. 201K/ Sip/1974; Gugatan
Penggugat kabur ; 18e Bahwa antar posita posita gugatan Penggugat saling bertentangan, yangmana posita gugatan Para Penggugat berusaha mendalilkan adanyaPerbuatan Melawan Hukum vide angka 14 halaman 2 gugabatan dansekaligus mendalilkan Pembatalan Perjanjian vide angka 13 halaman 2/gugatan............gugatan ; Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut, Pengugat didalam repliknya memberikan tanggapan pada pokoknya:;Bahwa sesuai perjanjian Kredit No. 904AG200908000483 di tanda tangani antaraBapak
Menyatakan bahwa Surat Gugatan Penggugat kabur (obscuur lebel) ; 3. Menyatakan bahwa Surat Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (N.O). ;20214. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditaksir sebesar Rp. 761.000, ; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 08 Nopember 2012 oleh kamiBELMAN TAMBUNAN, SH MuH., sebagai Hakim Ketua Majelis,M.
152 — 49
MENGADLI:DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.DALAM POKOK PERRKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini ditaksir Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
diajukanlewat dari waktu yang telah ditentukan oleh UndangUndang yaitu14 (empat belas) hari kerja;e Bahwa dengan dalil yang demikian, sesungguhnya gugatanpenggugat telah lewat dari waktu/daluwarsa, dengan demikiancukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvekelijkVerklaard).Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil gugatan Penggugat dantanggapan Penggugat atas eksepsi Tergugat ini, Majelis Hakim akanmempertimbangkan eksepsi Tergugat tentang gugatan
Penggugat kabur(obscuur libel).Menimbang, bahwa Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No.14 Tahun 2008.Menimbang bahwa menurut Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2008 yangberbunyi:"Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankanUndangUndang ini dan peraturan pelaksaannya menetapkan petunjuk teknisstandar layanan informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publikmelalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi.Menimbang bahwa pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Penggugatterhadap
Rolika Caterindo tidak dijadikansebagai pihak.Menimbang bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut adalahkabur dan tidak jelas.Menimbang bahwa oleh karena itu eksepsi Tergugat harus dikabulkan.Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat telah dikabulkan makaEksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.DALAM POKOK PERKARA :Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelasmaka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang bahwa oleh karena pihak Penggugat
seebagai pihak yangdikalahkan maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat ketentuan Pasal 6 ayat 1 sampai 4 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 02 tahun 2011 jo Pasal 47 , Pasal 48 UU No. 14Tahun 2008, juga Peraturan Komisi Informasi Publik No. 2 Tahun 2010 JoPeraturan Komisi Informasi Publik No.1 Tahun 2013 serta ketentuan lain yangbersangkutan.MENGADLI:DALAM EKSEPSI :e Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur dantidak jelas.DALAM POKOK PERRKARA
134 — 60
- Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Surat Gugatan Penggugat Kabur / Obcuur Libel ;- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) dasar PerihalGugatan Penggugat Perselisihan Hubungan Industrial, namun pada angka posita11gugatan Penggugat mendalil tindakan Tergugat dengan tidak membayar upahPenggugat adalah perbuatan melawan hukum serta pada petitum Penggugat angka 3menyatakan surat keputusan Direksi PT.Kerta Gaya Pusaka No. 1789/KGP/IX/12/OP.Pers tanggal 25 September 2012 adalah keputusan yang cacat hukum, haltersebut membuat gugatan Penggugat kabur karena dengan jelas
Menyatakan hukum gugatan Penggugat kabur/tidak jelas karena gugatanPenggugat hal Perselisihan Hubungan Industrial digabungkan menjadi satu14dengan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan suratkeputusan Tergugat No. 1789/KGP/IX/12/OP.Pers, tanggal 25 September2012 adalah cacat hukum hal demikian membuat gugatan Penggugat kabur/tidak jelas oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Eksepsi dan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya ;2.
Bahwa gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) Karena dasar gugatanPenggugat Perselisihan Hubungan Industrial dimana dalil gugatannya bahwa adanyatindakan Tergugat dengan tidak membayar upah Penggugat adalah PERBUATANMELAWAN HUKUM dan pada Petitumnya angka 3 menyatakan Surat KeputusanDireksi PT.
gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa, oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini kurang dari Rp.150.000.000, maka sesuai dengan Pasal 58 UndangUndang nomor 2 tahun 2004tentang Penjelasan Perselisihan Hubungan Industrial biaya perkara dibebaskan kepadaNegara.Mengingat akan peraturan peraturan perundangan yang bersangkutan denganperkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSI.26 Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Surat Gugatan
Penggugat Kabur / Obcuur Libel ;e Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senintanggal 17 Februari Dua Ribu Empat Belas oleh kami SURYANTO, SH. selaku HakimKetua, SUGIYANTO, SH dan ANAK AGUNG GEDE RAI BAYU, SH masingmasingselaku HAKIM Ad Hoc, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Senin
BOBBY RENGKUNG
Tergugat:
MARCUS FRANKY TUERAH
143 — 102
MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSUCUUR LIBEL)
2. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONTVANKELIJK)
3. MENGHUKUM PENGGUGAT MAMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.360.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH)
Hj. Fauziah Daeng Sugi
Tergugat:
Jhony Tandiary
154 — 71
- Menerima Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvan kerlijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah);
122 — 34
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan penggugat kabur (obscuur libel)DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah) ;
bulat dan utuh dalam pertimbangan tuntutandalam pokok perkara ini sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapatditerima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai pihak yangdikalahkan, dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akanditentukan dalam amar dibawah ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam HIR serta ketentuan hukum yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan
penggugat kabur(obscuur libel)DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.456.000, (empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Temanggung pada hari : Senin, tanggal 14 November 2016oleh kami RAHMAWATI WAHYU S., SH., sebagai Hakim Ketua Majelis,STEPHANUS Y.
170 — 95
MENGADILI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dapat diterima;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libels);- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima {niet ontvankelijkeverklaar) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 364.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) ;