Ditemukan 15352 data
537 — 166
350 — 0
641 — 384
HK/ IV/ 2017/ PN.Kwg tanggal 6 April 2017 ;Menimbang, bahwa pada hari sidang kedua tersebut ternyata Tergugatkembali tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut untu keduakalinya maka berdasarkan Pasal 13 angka (8) PERMA No. 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim melanjutkanpersidangan untuk memutus perkara tersebut ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim melanjutkan pemeriksaan perkaradimulai dengan membacakan Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di
513 — 262
646 — 277
162 — 127
BRI CABANG SAROLANGUN UNIT PAUH
Tergugat:
1.Ujang Saiyo
2.Jariyatin
711 — 552
PUTUSANNomor 9/Pdt.G.S/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Cabang Sarolangun UnitPauh, berkedudukan di JI. Lintas SarolangunMA TembesiDesa Pembangunan, Kecamatan Pauh, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh Adityo Budiatno selakuPemimpin Cabang PT.
Kerugian yang deritaBahwa akibat kredit macet milik Tergugat & Tergugat Il, Penggugat menderitakerugian sebesar Sisa pokok dan tunggakan bunga pinjaman yang belum dibayarsampai dengan Kredit macet dan diajukan Gugatan Sederhana yaitu sebesar:Pokok : Rp 31.822.300,Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN SrlBunga : Rp 6.013.437,Total: Rp. 37.835.737, (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh LimaRibu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat tersebut
Bahwa jika Penggugat berkehendak untukditetapbkan Sita Jaminan atas agunan tersebut, maka dalam posita gugatannyaharuslah dijelaskan secara jelas mengenai urgensinya permohonan Sita JaminanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 9/Pat.G.S/2021/PN Srltersebut, sehingga Hakim sesuai Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapatmemerintahkan peletakan Sita Jaminan
dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilanmenurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidakmelawan hukum dan beralasan, maka Para Tergugat yang telah dipanggil denganpatut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan, harus dinyatakan tidakhadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek sebagian;Memperhatikan Pasal 149RBg, Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana,Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentangHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 9/Pat.G.S/2021/PN SrlPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
32 — 26
285 — 62
AKTA PERDAMAIANPada hari in) Kamis tanggal 31 Agustus 2017, dalam persidanganPengadilan Negeri Gunungsitoli yang terobuka untuk umum yang memeriksadan mengadili perkara perdata gugatan sederhana dalam tingkat pertama,telah datang menghadap :Sukma Iskandar, Pemimpin Cabang PT.
Hiliduho Nias,Pekerjaan Petani/Pekebun, Selanjutnya disebutTERGUGAT Il;Kedua pihak menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara kedua belah pihak seperti termuat dalam suratgugatan sederhana tersebut, dengan jalan perdamaian sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Halaman 1 dari 3 Putusan Perdata Nomor 4/Padt.G.S/2017/PN Gsttentang Gugatan Sederhana, dan untuk itu telah mengadakan persetujuansebagai berikut :Pasal 1Bahwa Tergugat
267 — 73
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 5 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
440 — 322
SALINAN PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.TmkadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Gugatan Sederhana Wanprestasidalam sengketa perkara Ekonomi Syariah antara:Agus Krisnayaka, SE, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 03 November 1962,,agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Direktur, tempatkediaman di Maniis, RT/RW 001/005
agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempatkediaman di Bojong Kidul RT/RW 003/012 Kel Cipedes KecCipedesKota Tasikmalaya sebagai Tergugat Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Halaman 1 dari 22 halaman, Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.TmkTelah mendengar keterangan Penggugat dan para Tergugat, serta telahmemeriksa alatalat bukti yang diajukan di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Januari 2020telah mengajukan Gugatan
Sederhana Wanprestasi dalam sengketa perkaraEkonomi Syariah yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KotaTasikmalaya pada tanggal 13 Januari 2020 dengan register perkara Nomor1/Pdt.G.S/2020/PA.Tmk dan perubahannya, dengan dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa pada hari jumat tanggal 08 Juni 2018 Tergugat telah setuju,sepakat dan menandatangani perjanjian pembiayaan al murabahah denganPenggugat, dimana Penggugat memberikan modal kepada Tergugat untuk keperluan Modal Usaha (Pembelian Telur) milik
271 — 76
422 — 327
Halaman 2 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Padt.G.S/2020/PN Srl d. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?"
tentang PerubahanAtas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang samaMenimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 25Agustus 2020 dan risalah panggilan sidang tanggal 1 September 2020 sertadidukung
Hal tersebut harus didahuluidengan proses aanmaning oleh Ketua Pengadilan sebagaimana termaktubdalam Pasal 31 ayat (2a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada uraian pertimbanganhukum tersebut di atas Hakim berpendapat demi
Sederhana juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraHalaman 16 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pat.G.S/2020/PN SrlPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
RedakSi ..............cececeeeeeee ees : Rp10.000,00Jumlah : Rp1.308.000,00;(satu juta tiga ratus delapan ribu Rupiah)Halaman 17 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pat.G.S/2020/PN Srl
445 — 209
751 — 483
316 — 79
194 — 0
385 — 141
244 — 104
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 6 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
104 — 53