Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2012 — Upload : 01-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 48/PID/2012/PT. MAL
Tanggal 7 Nopember 2012 — GUSTI KURNIAWAN LATUPONO
2111
  • GUSTI KURNIAWAN LATUPONO
    Perkara No: PDM254/Ambon/ 08/2012 terdakwa didakwasebagai berikut :DAKWAANPERTAMAw Bahwa ia terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO pada hariMinggu tanggal 22 Juli 2012 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli 2012 , bertempat di depan Mesjid BTN Manusela KebunCengkih, Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidaktidaknya disuatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenangmemeriksa dan mengadili , terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO
    Kurniawan Latupono diketahui bahwa bahan tes terhadap testTHC ( marijuana) adalah positif, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 3(tiga) paket ganja yang ditemukan pada diri terdakwa kemudian dilakukanpemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang hasilnya dituangkan dalamBerita Acara Pengjian Laboratorium Nomor : PM.01.01/109.07.12.1370 tanggal27 juli 2012 yang ditanda tangani oleh Dr.
    KURNIAWAN LATUPONO pada hari Minggutanggal 22 Juli 2012 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli 2012 , bertempat di depan Mesjid BTN Manusela Kebun Cengkih,Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenangmemeriksa dan mengadili , terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO telahmelakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri yang dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai
    Perk.: PDM254/Ambon/08/2012 terdakwa telahdituntut sebagai berikut :.1 Menyatakan terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO Alias Gustibersalah melakuka tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1 ) Undang undang Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3( tiga ) tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000. ( satu milyar rupiah )subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungandikurangi selama terdakwa
    Uang Rp. 10.000. ( sepuluh ribu Rupiah hasil pembelian ganjasebanyak 3 paket ) dirampas untuk Negara.4 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000. ( dua ribu rupiah ).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan NegeriAmbon telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana * Penyalah gunaanNarkotika Golongan I 2 Menjatuhkan pidana
Register : 27-08-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan PN AMBON Nomor 290/PID.B/2012/PN.AB.
Tanggal 8 Oktober 2012 — GUSTI KURNIAWAN LATUPONO;
3212
  • M E N G A D I L I : - Menyatakan terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan.- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    GUSTI KURNIAWAN LATUPONO;
    P UT USA NNO. 290/PID.B/2012/PN.AB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :e GUSTI KURNIAWAN LATUPONO, lahir di Ambon, umur 14 tahun ( 5Agustus 1997 ), jenis kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam,pekerjaan tidak ada, tempat tinggal Kebun Cengkih Gadihu, RT.002/013, Kec.Sirimau Kota Ambon
    Idengan berat total yang telah disisihkan untyuk pembuktian yaitu 0,47 gr,diigunakan dalam perkara atas nama terdakwa Akhyar Abdul Majid ;4 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman karena terdakwa masih sekolah ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :PERTAMABahwa ia terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO pada hari Minggutanggal
    Kepala Seksi Pengujian ProdukTerapetik, Narkotika, Obat Tradisonal, Kosmetik dan Produk Komplemen BalaiPOM di Ambon yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang buktiberupa 3( tiga) paket dedaunan kering dalam plastic klem berwarna putih benaingyang disita dari Gusti Kurniawan Latupono dengan berat total 1,69 (satu komaenam sembilan gram), kemudian disisihkan untuk pengujian dengan berat 0,47 gr (nol koma tujuh puluh gram) untuk digunakan pada pengujian laboratorium dengancara reaksi warna
    , Kramatografi Lapis Tipis, Spektrofotometri dan mikroskopikdengan hasil pengujian sebagai berikut :e Pemerian : Daundaun kering yang disertai biji batang dan bunga tidak berbau.e Hasil Uji : Ganja ( Narkotika golongan I ) positif.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KEDUA :Bahwa ia terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO pada hari Minggutanggal 22 Juli 2012 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu
    waktudalam bulan Juli 2012 , bertempat di depan Mesjid BTN Manusela Kebun Cengkih,Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa danmengadili , terdakwa GUSTI KURNIAWAN LATUPONO telah melakukanpenyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 sekitar pukul 15.00 wit,saksi Rivano Latupeirissa
Putus : 06-11-2012 — Upload : 01-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 47/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 6 Nopember 2012 — AKHYAR ABDUL MAJID
11848
  • Gusti Kurniawan latupono ( terdakwa dalam berkas perkaraterpisah ) sering melakukan transaksi dan menggunakan ganja di daerah Kebun Cengkih,kemudian berdasarkan informasi tersebut dengan dibekali Surat Perintah Tugas Nomor :Sp.Gas/19/VII/2012/ Ditresnarkoba, tanggal 22 Juli 2012, lalu saksi Rivano Latupeirissa dankedua rekannya menuju lokasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP gunamengetahui kepastian tempat yang sering digunakan oleh terdakwa bersama sdr.
    Gusti Kurniawan Latupono dari terdakwakemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang hasilnya dituangkandalam Berita Acara Pengjian Laboratorium Nomor : PM.01.01/109.07.12.1370 tanggal 27juli 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Imam Taufik, S.Farm,Apt, selaku Plh.
    Gusti Kurniawan latupono belum terlihat, selang 15 menit(lima belas) menit kemudian datang terdakwa dan tidak lama diikiuti dengan kedatangan sdr.Gusti Kurniawan Latupono yang saat itu sedang melakukan percakapan antara keduanya.tetapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan karena posisi saksi agak jauh dari terdakwa dansdr. Gusti Kurniawan Latupono, tetapi kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motordan selang beberapa menit sdr.
    Gusti Kurniawan Latupono telahditangkap dan saat itu saksi Rivano Latuperissa meminta saksi Ismail Padja dan MuhammadAmin untuk segera menuju lokasi pangkalan ojek Gadihu/cicikbabel karena posisi terdakwamasih berada di tempat tersebut sehingga saksi Ismail Padja serta Muhammad Amin lalumenuju ke tempat tersebut lalu saksi Rivano dan saksi Ismail Padja serta Muhamad Aminlangsung menangkap terdakwa dan saat itu terdakwa lalu digeledah dan ditemukan barangbukti berupa uang senilai Rp. 100.000, (seratus