Ditemukan 1 data
57 — 16
Menyatakan terdakwa H. ANDI RAHMAN BIN H. ANDI MAPPATUNRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
H. Andi Rahman bin H. Andi Mappatunru
ANDI RAHMAN BIN H.
Andi Rahman Bin H.
ANDI RAHMAN BIN H. ANDI MAPPATUNRU yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa benar terdakwa baru selesai menggunakan shabushabu padahari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wita yangbertempat dirumah terdakwa yang berada di Jl.