Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2017 — HENDY SETIAWAN Bin RUDI SETIAWAN
485
  • Menyatakan terdakwa Hendy Setiawan bin Rudi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    HENDY SETIAWAN Bin RUDI SETIAWAN
    Kec.Johar Baru Jakarta Pusat;Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 12 Desember 2016 s/dTerdakwa tidak didampingi penasihat ;Pengadilan negeri tersebut.Setelah membaca berkas perkaraSetelah mendengar keterangan saksisaksiSetelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang padaMenyatakan terdakwa Hendy Setiawan bin Rudi Setiawan terbuktibersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diancam
    Membebani terdakwa Hendy Setiawan bin Rudi Setiawan membayarbiaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan diri dari terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut : Mohon hukuman seringanringannya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan penuntut umum didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009;Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksisaksidibawah sumpah dibacakan sebagai berikut:1. SOFYAN SUGENG,2.
    Menyatakan terdakwa Hendy Setiawan bin Rudi Setiawan terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.