Ditemukan 22699 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 4/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 1 Agustus 2013 — - EKA SYARIF, DKK - PT. SURYA SEMBADA JAYA
276162
  • PUTUSANNOMOR : 4/G/2013/PHLPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:1EKA SYARIF : umur : 24 tahun, alamat RT 01 RW.01 DesaBukit Damai, kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. No.
    : 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial) ;Bahwa merujuk dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undangundang Nomor : 2tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangsecara tegas menentukan salah satu persyaratan mutlak dalam pencatatan kelembaga PHI adalah adanya bukti atau risalah perundingan Bipartit, sertamerujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor : 2 tahun 200423Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegasmenentukan
    Industrial) ;e Bahwa undang undang menentukan, apabila dalam perundingan Bipartit tercapaikesepakatan maka dibuatkan suatu Persetujuan Bersama (PB) yang akan dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun apabila perundingantidak mencapai kata sepakat / gagal, maka salah satu pihak mencatatkanperselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaandengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit113telah dilakukan (Vide Pasal 4 ayat (1)
    Undangundang Nomor: 2 tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ;Bahwa merujuk dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undangundang Nomor: 2 tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegasmenentukan salah satu persyaratan mutlak dalam pencatatan ke lembaga PHIadalah adanya bukti atau risalah perundingan Bipartit, serta merujuk padaketentuan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor: 2 tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara
    Industrial, Pasal 1ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 31 Tahun 2008Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial MelaluiBipartit);Bahwa dari ketentuan ini jelaslah risalah dimaksud bukanlah risalah perundinganBipartit oleh karena :e Dibuat oleh orang yang tidak memiliki kapasitas dan kepentingan/ tidakberselisih yakni Sekda Kabupaten Sumbawa Barat dan Pihak PT.
Register : 02-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PHI/2014/PN Mtr
Tanggal 9 Desember 2014 — Penggugat - ANDREAS MAWO GILI, Dkk Tergugat - PT. Prasmanindo Boga Utama
2660
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tertanggal 2 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor 12 /Pdt.Sus-PHI/2014/PN Mtr tanggal 2 Oktober 2014, DICABUT.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Register : 21-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 2/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 27 Mei 2013 — - OLDPIN PUTERA, SH - PT. IDA LOMBOK
281247
  • PUTUSANNOMOR : 2/G/2013/PHLPN.MTR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:OLDPIN PUTERA, SH : Umur 42 tahun, Pekerjaan Karyawan/Pekerja di PT. IDA LOMBOK Mataram, Alamat JL.
    Bung Karno 37 A, Mataram yangPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas dan suratsurat perkara;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara di persidangan;Telah mendengar saksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Maret 2013,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram pada tanggal 21 Maret 2013, dibawah register Nomor : 2/G/2013/PHI.PN.MTR,telah mengajukan gugatan sebagai
    Industrial disebutkan :Gugatan olehpekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 danPasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha;Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap Penggugat sejak tahun 2009, sedangkan Penggugat mengajukan gugatannyatertanggal 13 Maret 2013 dan didaftarkan di
    Kepaniteraan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tanggal 21 Maret 2013, sehingga berdasarkan Pasal 82 UndangUndangNo. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pengajuangugatan Penggugat sudah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, yaitu 1 (satu)tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut daripihak Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat
    Industrial dan Rbg, serta peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILIDALAM KONPENSIe Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH
Register : 27-02-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/G/2012/PHI.PN.MTR
Tanggal 26 April 2012 — Penggugat - SURIANTO, DKK Tergugat - PT.NUSANTARA SURYA SAKTI (PT.NSS) CABANG MATARAM
255281
  • PU T US AN Nomor : 01/G/2012/PHI.LPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili sengketa Hubungan Industrial telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara antara;Umur, 24 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat Lingkungan Bintaro Jaya,Amgenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; URIANTOUmur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Dasan Agung Otak Desa,Kelparahan Dasan
    INDUSTRIAL TERSEBUTTelah membaca berkas perkara;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram Nomor 01 /G/ 2012/ PHI.
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono )11Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan didepan sidangPengadilan Hubungan Industrial Mataram telah datang menghadap yaitu untuk Penggugathadir kuasa hukumnya ,sedangkan untuk Tergugat hadir MAULANA .M.E.
    industrial ini karena yang punyakewenangan menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial adalah Dinas SosialTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram;Berdasarkan fakta tersebut, maka Tergugat menilai bahwa Para Penggugat tidakmemiliki itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pesertamagang dengan Tergugat.
    Rp. 12.000,Jumlah Rp. 87.000, ( delapan puluh tujuh ribu rupiah )Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pihak Penggugat maupun Tergugattidak melakukan upaya hukum kasasi ; Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,Ttd.SULAIMAN, SH.MHNIP. 19600322 198203 1 004Untuk Turunan Resmi :Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,H.M. BILAL, SHNIP. 19611231 198203 1 045
Register : 02-04-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 3/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 12 Juni 2013 — - PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) - Wagiyo
179101
  • PUTUS ANNomor : 3/G/2013/PHI.PN.MTR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawahini dalam perkara antara :PT.
    Bahwa dalam kedua putusan perkara tersebutMajelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram memutuskan dalam amarnya antara lain : menolak gugatanPenggugat dan memerintahkan kepada Penggugat untuk mempekerjakankembali Tergugat.
    NNT di bawah pimpinan Zainuddin.Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut :1 Apakah ZAINUDDIN dan kawankawan berhak untuk mewakiliTergugat WAGIYO di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram ?
    Industrial dan Rbg, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI :e Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;e Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebesar Rp.75.000,( tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;Demikian telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabutanggal 5 Juni 2013, oleh kami : ABU ACHMAD SIDQI A, S.H., sebagai HakimKetua Majelis, I WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH.
    Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua MajelisTTD TTDI WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.TTDIr. SAIPUL BAHRI, MH.PANITERA PENGGANTITTDI MADE RENA, SH.
Register : 22-08-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 9/PHI/2014/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2014 — Penggugat - AGUS HERMANSYAH, Dkk Tergugat - PT. TRAKINDO UTAMA BATU HIJAU
1700
Register : 02-09-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 5/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 11 September 2013 — - SHOFI HIDAYAT, DKK - PT. Samudera Indah Diving (Dream Diver)
17297
  • Menyatakan Gugatan Penggugat tertanggal 29 Agustus 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 5/G/2012/PHI.PN.MTR tanggal 02 September 2013, DICABUT.2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 56.000,- (Lima puluh enam ribu rupiah).
    PENETAPANNOMOR : 5 /G/2013/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilan tingkatpertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :SHOFI HIDAYAT, Pekerjaan Insruktur Diving PT Samudra Indah Diving, tanggal lahir16 Nopember 1972, Alamat Senggigi Batulayar Kabupaten Lombok BaratDalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;1USEP SYARIF
    I WayanRinggen, SH..MS Advokat / Penasihat Hukum, keempatnya berkantor diJalan Tenun No. 4 Cakranegara Kelurahan Mayura, Kecamatan CakranegaraKota Mataram berdasarkan surat kuasa khusus No. 108.RH.PDT.MTR.2013tanggal 9 September 2013Selanjutnya disebut sebagai ......... 0... cece cece cece ence ence eeee teas eenenees TERGUGATPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram ;Telah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 05/G/2013
    /PHLPN.MTR tanggal 02September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 5/G/2013/PHI.PN.MTR tanggal 03September 2013 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal29 Agustus 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 5/G/2012/PHI.PN.MTR
    ,Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 87 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat mewakili anggotanya untuk beracara diPengadilan Hubungan Industrial, dan ternyata SHOFI HIDAYAT bukanlah anggota dariSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), sehingga selaku Penggugat, SHOFI HIDAYATtidak dapat diwakili oleh Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah NTBtersebut untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram.Menimbang
    PaniteraPengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram sertadihadiri Penggugat dan Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua MajelisTTD TTDHalaman 3 dari 4 HalamanIT WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.TTDIr.
Register : 29-01-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 1/PHI/2014/PN.MTR
Tanggal 14 April 2014 — - EKA SYARIF, DK - PT. SURYA SEMBADA JAYA
192116
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tertanggal, 29 Januari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 1/G/2014/PHI.PN.Mtr, tanggal, 29 Januari 2014, DICABUT ;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
    PENETAPANNOMOR : 1 /G/2014/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram yang mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara antara :1. EKA SYARIF > umur : 24 tahun, alamat RT O01RW.01 Desa Bukit Damai, kecamatan Maluk, KabupatenSumbawa Barat. No. Badge : SSJ179.2.
    No. 231 Tebet, Jakarta,untuk selanjutnya disebut sebagaiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram ;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 1/G/2014/PHI.PN.Mtr tanggal 30 Januari 2014tentang penunjukan Majelis Hakim ; Berkas perkara yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 29 Januari 2014 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Tergugatmasingmasing tertanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 12 Maret2014, yang mana dari keterangan dalam relas panggilan tersebutdidapat keterangan bahwa Tergugat sudah tidak lagi berkedudukandialamat yang tertera dalam gugatan (sudah pindah).Menimbang, bahwa atas hal tersebut kemudian kuasa ParaPenggugat menyatakan secara lisan dipersidangan mencabutgugatannya tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 85ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan
    Industrial yang berbunyi, Penggugatdapat sewaktuwaktu) mencabut gugatannya sebelumTergugat memberikan jawaban.Menimbang, bahwa oleh karena persidangan perkara iniTergugat belum memberikan jawaban atas gugatan Para Penggugattersebut, maka pencabutan atas gugatan ini oleh Kuasa ParaPenggugat patut untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa pencabutan oleh kuasa Para Penggugatdikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini harusdibebankan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasal 85 ayat (1
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 470.000, (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah) ;Demikian telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram pada hari Senin tanggal 14 APRIL 2014, oleh kami : MADE PASEK, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, WAYANJAMAN SAPUTRA, SH. dan Ir.
Putus : 14-08-2008 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321K/PDT.SUS/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LTD. CABANG HONGKONG ; PT. INDUSTRI KAYU MERANTI MUSTIKA ; YASTERAS LAWIN, dan BASUKI ; KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
6863 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-09-2010 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2010/PN.Smg
Tanggal 21 September 2010 — MUSLIKHAH (penggugat 1) SULASMI (penggugat 2) melawan PT. MAJATI FURNITURE (tergugat)
21392
  • SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.2.MUSLIKHAHUmur 37 tahun, Karyawati Tetap bagian Packing dengan IDCARD B24006 pada PT. MAJATI Furniture; bertempattinggal di Desa Kangkung Krajan Rt. 002/ Rw. 001, Kec.Mranggen, Kab.
    Muktiharjo Raya km. 3Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangtersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan dari Penggugat ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA/ Menimbang, ...Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal04 Agustus 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 04 Agustus 2010dengan Register
    Dan pada perundingan mediasitersebut dikarenakan pihak TERGUGAT tidak hadir secara inpersoon melainkanmewakilkan pada salah seorang karyawannya yang tidak disertai suratkuasa yang sah sehingga PARA PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGATtidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian permasalahannya, olehkarenaitu Mediator Hubungan Industrial hanya dapat mempertimbangkan/ keterangan ......10.keterangan dari pihak PARA PENGGUGAT.
    Oleh karena itu berdasarkan ketentuandalam Pasal 164 ayat (3), Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal96, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, danPeraturan Pemerintah Rl Nomor : 14 = 42x1Tahun 1993 TentangPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bab IV, Bertaberdasarkan Anjuran tertulis dari Mediator Hubungan Industrial pads DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Nomor : 567/ 2151/ 2010,tertanggal 17 Mei 2010.
    Oleh karena itu mohon kiranya agar putusan dalamperkara ini dapat dijalankau terlebin dahulu meskipun diajukan perlawanan(verset), Banding atau Kasasi ataupun upaya hukum lainnya yang dapatdilakukan untuk itu;Berdasarkan segala spa yang terurai diatas, PARA PENGGUGAT mohon denganhormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara ini berkenan menerima,memeriksa, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :l.
Register : 09-01-2013 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 21 Januari 2013 — - ROSIDI, DKK - PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)
13178
  • PENETAPANNOMOR : 1 /G/2013/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilan tingkatpertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :110ROSIDI (NB3502) : Pekerjaan di Depatemen Security PT. Newmont NusaTenggara.Drs. ASHAR (NB0568) : Pekerjaan di Depatemen Purchasing PT.
    Catur Warga No. 7Kota Mataram berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 1250/PDMH/NNT/I/2013tanggal 17 Januari 2013.Selanjutnya disebut sebagai ......... 0... cece cece cece ence ence eeee teas eenenees TERGUGATPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram ;Telah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 1/G/2013/PHI.PN.MTR tanggal 9 Januari2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada
    /PHI.PN.MTR tanggal 09 Januari 2013.Menimbang, bahwa pada persidangan pertama tanggal 21 Januari 2013 masingmasing pihak hadir Kuasanya dipersidangan dan setelah Majelis Hakim memeriksa berkasgugatan, tenyata gugatan Penggugat tidak dilampiri risalah penyelesaian baik melaluimediasi maupun konsiliasi dan hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial yangmenyatakan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasii maka Hakim Pengadilan MHubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatanini haruslah dikembalikan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004, ketentuan dalam Rbg dan peraturan perundangundangan lain yang berkenan denganperkara ini;MENETAPKAN
    Panitera PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram serta dihadiri KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua Majelist.t.d t.t.dI WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.t.t.dIr. SATPUL BAHRI, MH.PANITERA PENGGANTIt.t.dHalaman 3 dari 4 HalamanWIWIK HARYANI, SH.CATATAN : Penetapan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena pihakPenggugat telah menyatakan kasasi pada tanggal 25 Januari 2013.
Register : 12-01-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 2/PHI/2016/PN Mtr
Tanggal 14 Maret 2016 — - PT. NEWMONT NUSA TENGGARA - SAMSUL BAHRI
188107
  • PUTUSANNomor 2 /Pdt.SusPHI/2016/PN.MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara antara :PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (PT. NNT), berkantor di Jalan Sriwijaya No. 258Mataram, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YUDI GOMANTORO,SH.,Specialist Empl.
    Bahwa karena anjuran tersebut tidak dapat diterima oleh Penggugat, makaselanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan WHubunganIndustrial berdasarkan ketentuan Undangundang No. 13/2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang No.2/2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.9.
    Foto copy Risalah Perundingan Penyelesaian Hubungan Industrial Secara Bipartirl, tanggal 14 Januari 2015, sesuai asli diberi tanda P8..
    Industrial bahwa dalam prosesberacara di Pengadilan Hubungan Indistrial, pihakpihak yang berperkara tidakdikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawahRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah),Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 158 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, makabiaya perkara ini dibebankan kepada negara karena nilai gugatannya kurang dariRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);Mengingat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara ; 2 222 0=Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari JumatTanggal 11 Maret 2016 oleh kami: MARICE DILLAK, S.H., M.H. sebagai HakimKetua Majelis, WAYAN JAMAN SAPUTRA, S.E., S.H. dan WAYAN WENEN,M.H..
Register : 16-09-2009 — Putus : 19-01-2010 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 9/G/2009/PHI.PN.MTR
Tanggal 19 Januari 2010 — Perdata - SAPRIUDIN ALIAS ASEP, DKK - PT. LOMBOK NUANSA TELEVISI
11788
  • PUTUSANNOMOR : 9/G/2009/PHILPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataramyang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :1. SAPRIUDIN ALIAS ASEP, beralamat di Kampung Karang Buaya Kel. Pagutan TimurKecamatan Mataram selanjutnya disebutsebagai 5 PENGGUGAT 12. ASROBI ABDIHI, beralamat di Jalan Banda Seraya Pondok IndahKel.Pagutan Kec.
    Kesemuanya Team Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) Propinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat kantor di Jalan Kecubung Nomor 6Gomong Mataram Kota Mataram, baik sendiri sendiri maupun bersama sama, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 005/SK/ADVAPINDO/NTB/X/2009 tanggal 2 Oktober2009, yang selanjutnya disebut sebagai ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar para pihak
    yang berperkara ;Setelah membaca dan meneliti buktibukti surat yang berhubungan dengan perkaraSetelah mendengar keterangan saksi saksi dari kedua belah pihak yang berperkaradipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 26 Agustus2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram dibawah register Nomor : 9/G/2009/PHI.PN.MTR pada tanggal 16September 2009 mengajukan gugatan dengan alasan sebagaiberikut
    Tahun 2004 tentang perselisihanhubungan industrial Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib menjatuhkanputusan sela yang isinya memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upahdan seluruh hak Penggugat sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatanhukum tetap ; 6 Bahwa berdasarkan pasal 86 UU No. 2 tahun 200.. tentang Perselisihan HubunganIndustrial, dalam hal ini perselisihan hak atau perselisihan kepentingan diikutidengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan HubunganIndustrial
    Jumlah Rp. 236.000, ( dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah )Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pihak Penggugatmaupun Tergugat tidak melakukan upaya hukum kasasi ; Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,Ttd.H ARTATI, SH.MHNIP. 040 038196.Untuk Turunan Resmi :Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,M. SA LEH, SH.NIP. 040 042 806.
Putus : 12-11-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381K/PHI/2007
Tanggal 12 Nopember 2007 — NY. LINDA SUHARTO ; NY. KARTINI
4641 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-10-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627K/PDT.SUS/2008
Tanggal 20 Oktober 2008 — PT SANIPAK INDONESIA ; MUHAMAD WALI
7263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 627 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT SANIPAK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gaharu Lot 1718 Kawasan Industri Batamindo MukakuningBatam, dalam hal inimemberi kuasa kepada : Dian Erlangga, SH.
    Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa, mengadili danHal. 7 dari 15 hal.
    Industrial harus mengacu kepada Pasal 1 ayat 1 UUNo. 18 tahun 2003 ;Bahwa selain itu dalam surat kuasa khusus Penggugat tidak dinyatakansecara tegas pada Pengadilan Hubungan Industrial mana gugatan diajukan,surat kuasa mana secara hukum tidak sah ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas maka nyatanyata suratKuasa Khusus Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 147 ayat 1 RBGdan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 tentang SuratHal. 9 dari 15 hal.
    No. 627 K/Pdt.Sus/2008dasar (jenis perselisihan hubungan industrial) yang dijadikan dasarmengajukan gugatan kepada Tergugat dalam perkara a quo apakah :jenis perselisihan hak yang berkaitan dengan penyerahanpelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching); atau apakah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)akibat perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugatyang telah berakhir tahun 2005 ;Bahwa kerancuan dasar gugatan Penggugat tercermin dari dalildalil
    danpetitum yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, dapat disimpulkanobjek gugatan Penggugat dalam perkara a qao kabur karena gugatanPenggugat memasukkan 2 jenis perselisihan hubungan industrial dalam 1(satu) gugatan hal mana tidak benarkan menurut hukum acara yang berlaku;Bahwa karena gugatan Penggugat telah mencampur adukkan 2 (dua) jenisperselisihan hubungan industrial dalam 1 (satu) gugatan maka secarahukum objek gugatan Penggugat obscuur, menurut hukum gugatandemikian harus ditolak atau
Putus : 20-10-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618K/PDT.SUS/2008
Tanggal 20 Oktober 2008 — PIMPINAN PERUSAHAAN WANGI MANIS ; MARIAM ; PATIMAH
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-08-2011 — Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 18 Agustus 2011 — PT. SOUL PERSONA INVESTAMA (LOOK Inc) VS DR. NOVIRISKA, SH.,MH.
115100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 185 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. SOUL PERSONA INVESTAMA (LOOK Inc), dalam halini diwakili oleh RITA DEWANTI dalam kedudukannyasebagai Direktur Utama, berkedudukan di JI. Gedung GrahaSentana Lt. 3 Jl. Irian No. 16 Menteng, Jakarta Pusat, dalamhal ini memberi kuasa kepada: Rochmat, S.Ag, SH, danErwin Reza Hawadi, SH.
    industrial yang terjadi.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarterlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat danselanjutnya menuntut Pengadilan Hubungan Industrial tersebut supayamemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi: Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa upahl gaji yang biasa diterima para Penggugat setiap bulannyasebesar Rp 3.350.000, (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)terhitung sejak 1 Juni 2010 hingga diajukan gugatan ini sebesarRp
    Bahwa menurut Pasal 8 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan:"Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi dilakukan olehmediator yang berada di setiap kantor instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota."
    SOULPERSONA INVESTAMA (LOOK Inc) tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 184/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 21Oktober 2010 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat tersebut;2.
Putus : 24-03-2011 — Upload : 07-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus/ 2011
Tanggal 24 Maret 2011 — SOFYANDRI, dkk. vs PT. UNIPACK INDOSYSTEMS
134107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor : 075 K /Pdt.Sus/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1.SOFYANDRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Kramat Gg. Musollah RT.006/RW.001No.50, Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, JakartaSelatan ;.
    Hal tersebut jelas adalah merupakan upayapemberangusan terhadap serikat buruh ;Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung agar memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI1. Menetapkan PARA PENGGUGAT dapat melaksanakankewajibannya sebagai Pengurus PTP. FPBJ) PT.UI mewakili danmembela anggotanya ditempat TERGUGAT ;2.
    Dalam hal tidak tercapai kesepakatan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka :a.
    Unipack Indosystemsperiode 2009 2011 sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata setiapperjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuat dan PKB tersebuttelah memenuhi unsurunsur Pasal 1320 KUHPerdata ;Judex Facti mengabaikan bahwa dalam perkara ini diatur khususmengenai syaratsyarat Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku didalam hubungan industrial. Perjanjian Kerja Bersama PT.
    INDUSTRIAL UU No.2TAHUN 2004 Pasal 14Pasal 14(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak ataupara pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satupihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — CV MAWAR SHARRON RESTO atas Nama DEBBY WANSAGA VS MOHAMAD ISMAIL
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — WAHYUDIN, dkk. vs EDDYOS MARSA, dk.
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (GoodOpposant);Menyatakan bahwa hubungan antara Pelawan dan para Terlawan tidak adahubungan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Registrasi No. 313/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2010 ;Hal. 13 dari 30 hal.
    Namun,kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan Perlawanan para TermohonKasasi menyatakan "Membatalkan putusan verstek No. 313/PHI.G/2009/PN.PST tertanggal 11 Februari 2010" melalui putusan No.313/PHI.PLW/2009/PN.JKT.PST.
    Dengandemikian terungkaplah fakta bahwa sejak tanggal 5 Desember 2009, paraTermohon Kasasi d.h Pelawan sebenarnya telah mengetahui adanyapemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi para Termohon Kasasi d.h.
    Pelawantidak menghadiri sidang atau tidak mengirimkan wakilnya yang sah menuruthukum pada sidang tanggal 10 Desember dan 17 Desember 2009 atausetidaktidaknya datang ke Pengadilan Hubungan Industrial untukmelakukan konfirmasi atau "check and recheck". Akan tetapi hal tersebuttidak dilakukan oleh para Termohon Kasasi d.h Pelawan dan sengajaagar perkara diperiksa tanpa hadirnya para Termohon Kasasi d.hPelawan.